![]() |
| Gambar oleh kompas.com |
JAKARTA,
TINKAP – Jagat maya
mendadak dihebohkan oleh sebuah narasi provokatif yang sukses memancing emosi
jutaan warganet. Di tengah tekanan ekonomi yang kian menghimpit, sebuah kabar
mengejutkan mengeklaim bahwa pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan segera memberlakukan kebijakan penarikan
pajak baru yang menyasar seluruh pengguna telepon seluler (ponsel) atau handphone
di tanah air.
Tak ayal,
informasi yang beredar masif di platform media sosial tersebut langsung memicu
gelombang kepanikan dan protes keras dari masyarakat. Apakah benar pemerintah
bakal memeras kantong rakyat lewat perangkat komunikasi yang sudah menjadi
kebutuhan pokok ini?
Penyebar Hoaks
Beraksi: Comot Foto Lama Demi Provokasi Publik
Berdasarkan hasil
investigasi mendalam dan penelusuran fakta yang dirilis oleh Kompas.com pada
Kamis, 24 Juli 2026, dipastikan bahwa narasi yang menyebutkan Bahlil Lahadalia
akan mengenakan pajak bagi pengguna ponsel mulai tahun 2027 adalah murni berita
bohong alias hoaks.
Para pelaku
penyebar hoaks di media sosial sengaja menggunakan potongan foto Menteri ESDM
Bahlil Lahadalia saat sedang memberikan keterangan pers, lalu memadukannya
dengan narasi palsu untuk mengecoh pembaca.
Berdasarkan penelusuran
Antaranews dalam laporan yang terbit pada Sabtu, 25 Juli 2026, foto yang
dicatut dalam unggahan menyesatkan tersebut sebenarnya merupakan dokumentasi
saat Bahlil memberikan keterangan resmi terkait kebijakan impor bahan bakar
minyak (BBM) di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada September tahun
sebelumnya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan regulasi perangkat
komunikasi.
"Narasi
Bahlil Lahadalia mengatakan pengguna HP akan dikenai pajak pada 2027 tidak
benar atau hoaks. Tidak ada informasi kredibel Bahlil pernah mengeluarkan
pernyataan itu," tegas Tim Cek Fakta Kompas.com dalam laporan yang
dipublikasikan pada Kamis, 24 Juli 2026.
Deretan Hoaks
Liar Mengincar Kebijakan Fiskal
Peredaran
informasi palsu ini rupanya bukan sekadar insiden tunggal. Berdasarkan data
pemantauan isu digital yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi) serta lembaga pemeriksa fakta, gelombang hoaks bernada pungutan pajak
kerap sengaja diembuskan untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Sebelum isu pajak
ponsel ini viral, lini massa juga sempat digemparkan oleh berbagai disinformasi
serupa, mulai dari isu pajak pompa air (sumur bor/sanyo), ancaman wajib pajak
TV bersita, hingga kabar keliru mengenai rencana penarikan retribusi bagi
pejalan kaki serta pesepeda.
Pemerintah
melalui berbagai instansi berwenang berkali-kali mengingatkan agar masyarakat
tidak mudah percaya pada tangkapan layar atau narasi provokatif di media sosial
yang tidak bersumber dari situs resmi berdomain .go.id atau konferensi pers
institusi negara yang sah.
Jangan biarkan
jempol Anda ikut-ikutan menyebarkan kepanikan palsu yang bersumber dari
disinformasi digital!


