Gambar oleh kompas.com


JAKARTA, TINKAP – Jagat maya mendadak dihebohkan oleh sebuah narasi provokatif yang sukses memancing emosi jutaan warganet. Di tengah tekanan ekonomi yang kian menghimpit, sebuah kabar mengejutkan mengeklaim bahwa pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan segera memberlakukan kebijakan penarikan pajak baru yang menyasar seluruh pengguna telepon seluler (ponsel) atau handphone di tanah air.

 

Tak ayal, informasi yang beredar masif di platform media sosial tersebut langsung memicu gelombang kepanikan dan protes keras dari masyarakat. Apakah benar pemerintah bakal memeras kantong rakyat lewat perangkat komunikasi yang sudah menjadi kebutuhan pokok ini?

 

Penyebar Hoaks Beraksi: Comot Foto Lama Demi Provokasi Publik

 

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan penelusuran fakta yang dirilis oleh Kompas.com pada Kamis, 24 Juli 2026, dipastikan bahwa narasi yang menyebutkan Bahlil Lahadalia akan mengenakan pajak bagi pengguna ponsel mulai tahun 2027 adalah murni berita bohong alias hoaks.

 

Para pelaku penyebar hoaks di media sosial sengaja menggunakan potongan foto Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat sedang memberikan keterangan pers, lalu memadukannya dengan narasi palsu untuk mengecoh pembaca.

 

Berdasarkan penelusuran Antaranews dalam laporan yang terbit pada Sabtu, 25 Juli 2026, foto yang dicatut dalam unggahan menyesatkan tersebut sebenarnya merupakan dokumentasi saat Bahlil memberikan keterangan resmi terkait kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM pada September tahun sebelumnya, sama sekali tidak ada kaitannya dengan regulasi perangkat komunikasi.

 

"Narasi Bahlil Lahadalia mengatakan pengguna HP akan dikenai pajak pada 2027 tidak benar atau hoaks. Tidak ada informasi kredibel Bahlil pernah mengeluarkan pernyataan itu," tegas Tim Cek Fakta Kompas.com dalam laporan yang dipublikasikan pada Kamis, 24 Juli 2026.

 

Deretan Hoaks Liar Mengincar Kebijakan Fiskal

 

Peredaran informasi palsu ini rupanya bukan sekadar insiden tunggal. Berdasarkan data pemantauan isu digital yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta lembaga pemeriksa fakta, gelombang hoaks bernada pungutan pajak kerap sengaja diembuskan untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat.

 

Sebelum isu pajak ponsel ini viral, lini massa juga sempat digemparkan oleh berbagai disinformasi serupa, mulai dari isu pajak pompa air (sumur bor/sanyo), ancaman wajib pajak TV bersita, hingga kabar keliru mengenai rencana penarikan retribusi bagi pejalan kaki serta pesepeda.

 

Pemerintah melalui berbagai instansi berwenang berkali-kali mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada tangkapan layar atau narasi provokatif di media sosial yang tidak bersumber dari situs resmi berdomain .go.id atau konferensi pers institusi negara yang sah.

 

Jangan biarkan jempol Anda ikut-ikutan menyebarkan kepanikan palsu yang bersumber dari disinformasi digital!