![]() |
| Ilustrasi oleh Tim Tinkap |
JAKARTA, TINKAP – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal telah bermetamorfosis menjadi ancaman multidimensi yang tidak lagi sekadar masalah ekonomi. Praktik yang sering disebut sebagai predatory lending ini kini merambah menjadi bentuk kejahatan yang merendahkan martabat kemanusiaan dan mencederai moralitas publik di Indonesia.
Berdasarkan analisis mendalam, kejahatan ini beroperasi dengan memanipulasi celah hukum, menyiksa psikologis nasabah, hingga melakukan eksploitasi terhadap mereka yang paling rentan secara ekonomi.
![]() |
| Ilustrasi oleh Tim Tingkap |
Labirin Hukum: Menjerat Pelaku di Balik Layar
Praktik pinjol ilegal bukan sekadar urusan perdata, melainkan tindak pidana murni. Dalam praktiknya, para penyedia pinjaman ini kerap melanggar berbagai regulasi.
Sebagaimana dilansir oleh CNN Indonesia, pihak kepolisian sering menggunakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan untuk menjerat para penagih yang melakukan intimidasi. Selain itu, penggunaan data pribadi secara ilegal untuk pengancaman dapat dijerat melalui UU ITE, sementara tindakan ancaman penyebaran konten asusila (doxing) kini dapat diproses melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Ketua Satgas Pasti OJK, Sarjito, dalam sebuah kesempatan menekankan bahwa posisi pinjol ilegal sangat jelas secara hukum. "Pinjol yang tidak terdaftar di OJK adalah ilegal. Kegiatannya merupakan tindak pidana keuangan yang merugikan masyarakat luas, dan kami bekerja sama dengan aparat untuk terus memutus rantai operasinya," ujar Sarjito sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.com, Minggu (5/7/2026).
Dimensi Kemanusiaan: Teror yang Berujung Depresi
Kejahatan pinjol ilegal menyerang esensi manusia melalui penyiksaan psikologis. Penagihan yang dilakukan terus-menerus dengan makian, ancaman, hingga pencemaran nama baik melalui social shaming kepada keluarga dan rekan kerja telah memicu dampak jangka panjang bagi para korbannya.
Psikolog klinis yang kerap menangani korban pinjol, Dr. Ria Indah, menyoroti bahaya laten ini. "Nasabah sering kali terjebak dalam skema gali lubang tutup lubang yang membuat mereka kehilangan kendali atas hidup. Tekanan psikologis ini bukan main-main; dapat memicu depresi berat hingga ide bunuh diri karena korban merasa tidak punya jalan keluar," jelasnya sebagaimana dikutip dari DetikHealth.
Moralitas yang Tergadai: Eksploitasi Kaum Rentan
Secara moral, praktik pinjol ilegal adalah bentuk eksploitasi sistematis. Mereka secara sadar menargetkan masyarakat unbanked (tidak memiliki akses perbankan formal) dan berpenghasilan rendah yang berada dalam kondisi keputusasaan. Dengan menyembunyikan biaya-biaya tersembunyi (hidden fees) dan memanipulasi kontrak, mereka tidak hanya mencuri uang, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital yang seharusnya inklusif.
![]() |
| Ilustrasi oleh Tim Tingkap |
Langkah Perlindungan Masyarakat
Menghadapi masifnya ancaman ini, masyarakat diharapkan untuk lebih waspada dan proaktif. Berikut adalah panduan tif. Berikut adalah panduan penting untuk menjaga diri dari jeratan pinjol ilegal:
- Verifikasi Legalitas: Selalu cek daftar penyelenggara Fintech Lending yang berizin melalui situs resmi ojk.go.id.
- Batasi Akses Aplikasi: Pinjol legal hanya diizinkan mengakses CAM (Camera, Audio, Microphone). Jika aplikasi meminta akses ke daftar kontak atau galeri foto, segera hapus aplikasi tersebut.
- Laporkan Segera:
- Polisi: Segera laporkan tindakan pengancaman atau pemerasan dengan melampirkan bukti tangkapan layar.
- OJK: Hubungi kontak 157 atau WhatsApp 081-157-157-157.
- Kominfo: Adukan situs atau aplikasi ilegal melalui laman aduankonten.id.
Kejahatan pinjol ilegal bukan sekadar transaksi keuangan yang tidak adil, melainkan bentuk penghancuran martabat manusia yang sistematis. Melawan praktik ini bukan hanya soal uang, tetapi upaya kolektif menjaga integritas sosial bangsa.




