Gambar oleh: bbc.com


JAKARTA, TINKAP – Publik kembali dibuat geger. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega-skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI, secara mengejutkan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton di Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Padahal, sosok yang sempat menjadi orang nomor satu di bidang pidana khusus ini disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara dengan nilai fantastis. Lantas, apa yang membuat aparat penegak hukum begitu lunak terhadap Febrie hingga membiarkannya menghirup udara bebas?

 

Dicecar 18 Pertanyaan, Febrie Tetap Aman

 

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam pada Jumat (17/7/2026) tersebut seolah menjadi panggung bagi kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, untuk menepis segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

 

"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jampidsus Kejagung, sebagaimana dilansir dari detikNews.

 

Hotman juga menegaskan bahwa Febrie membantah keras seluruh tuduhan, termasuk isu aliran dana dari pengusaha Tan Kian sebesar Rp 50 miliar. Menurutnya, kasus ASABRI yang menyeret kliennya sudah memiliki sejarah hukum sejak jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

 

Alasan Kooperatif Menjadi Tameng

 

Mengapa tersangka sekelas Febrie tidak ditahan? Kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menyebutkan bahwa kliennya telah bersikap sangat kooperatif sejak awal.

 

"Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi," ungkap Massagus, seperti yang dikutip oleh ANTARA News.

 

Selain alasan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, pihak Febrie mengklaim bahwa dirinya telah dicegah ke luar negeri dan seluruh barang bukti sudah berada dalam penguasaan penyidik, sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan.

 

Penyidikan Masih Abu-abu?

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejagung masih harus mempelajari berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti yang dilimpahkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

 

"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelas Rudi, melansir dari Kompas.com.