![]() |
| Gambar oleh: bbc.com |
JAKARTA,
TINKAP – Publik kembali
dibuat geger. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),
Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
mega-skandal korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT ASABRI,
secara mengejutkan tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton di
Kejaksaan Agung (Kejagung).
Padahal, sosok
yang sempat menjadi orang nomor satu di bidang pidana khusus ini
disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara
dengan nilai fantastis. Lantas, apa yang membuat aparat penegak hukum begitu lunak terhadap Febrie hingga membiarkannya menghirup udara bebas?
Dicecar 18 Pertanyaan, Febrie Tetap Aman
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 10 jam pada Jumat
(17/7/2026) tersebut seolah menjadi panggung bagi kuasa hukum Febrie, Hotman
Paris Hutapea, untuk menepis segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Ada 18 pertanyaan. Sudah dijawab dengan baik, dan
kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman dalam konferensi pers yang
digelar di Gedung Jampidsus Kejagung, sebagaimana dilansir dari detikNews.
Hotman juga menegaskan bahwa Febrie membantah keras seluruh
tuduhan, termasuk isu aliran dana dari pengusaha Tan Kian sebesar Rp 50 miliar.
Menurutnya, kasus ASABRI yang menyeret kliennya sudah memiliki sejarah hukum
sejak jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.
Alasan Kooperatif
Menjadi Tameng
Mengapa tersangka
sekelas Febrie tidak ditahan? Kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, menyebutkan
bahwa kliennya telah bersikap sangat kooperatif sejak awal.
"Satu tadi
dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri
itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau
mengintervensi," ungkap Massagus, seperti yang dikutip oleh ANTARA News.
Selain alasan
pengunduran diri dari jabatan Jampidsus, pihak Febrie mengklaim bahwa dirinya
telah dicegah ke luar negeri dan seluruh barang bukti sudah berada dalam
penguasaan penyidik, sehingga tidak ada urgensi untuk melakukan penahanan.
Penyidikan
Masih Abu-abu?
Sementara itu,
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejagung masih
harus mempelajari berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti yang dilimpahkan
dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri sebelum
mengambil langkah lebih lanjut.
"Baru akan
dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita
buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya
bersama-sama Kortas Tipikor," jelas Rudi, melansir dari Kompas.com.


