Ilustrasi oleh Tim Tinkap.


JAKARTA, TINKAP – Pernahkah Anda merasa kesal luar biasa saat puluhan gigabita kuota internet yang sudah dibeli dengan susah payah mendadak menguap begitu saja hanya karena batasan tanggal kedaluwarsa? Praktik yang selama ini dianggap biasa oleh para operator seluler mendadak diguncang gempa besar. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi mengetok palu dan menyatakan bahwa praktik kuota hangus adalah bentuk penyalahgunaan keadaan yang merampas hak rakyat.

 

Keputusan bersejarah ini seketika menjadi angin segar bagi jutaan konsumen di tanah air yang selama bertahun-tahun merasa tak berdaya di bawah cengkeraman aturan sepihak korporasi telekomunikasi.

 

Penyalahgunaan Keadaan: Ketika Konsumen Dianggap Lemah

 

Gugatan yang berujung pada kemenangan telak konsumen ini bermula dari keresahan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang merasakan ketidakadilan ketika sisa kuota data mereka hangus tanpa kompensasi. Mereka kemudian melayangkan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

 

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pada persidangan, Mahkamah Konstitusi secara tegas menilai bahwa klausula layanan yang menghanguskan sisa kuota konsumen merupakan bentuk misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan. Operator dinilai memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku.

 

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Kamis, 23 Juli 2026, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli lunas oleh masyarakat merupakan hak milik pribadi yang dilindungi oleh hukum.

 

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," tegas Adies Kadir dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (23/07/2026).

 

Operator Wajib Sediakan Pilihan Fleksibel, Jangan Cuma Mau Untung Sendiri!

 

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan ketentuan tarif dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Artinya, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi kini tidak boleh lagi lepas tangan.

 

Mengutip laporan mendalam dari Inilah.com yang terbit pada Kamis, 23 Juli 2026, MK mewajibkan operator telekomunikasi untuk menyediakan berbagai opsi layanan yang adil dan tidak merugikan masyarakat.

 

"MK menyadari bahwa perlindungan ini tidak harus kaku dalam satu model layanan seragam. Oleh karena itu, MK memerintahkan penyelenggara telekomunikasi untuk menyediakan berbagai paket yang fleksibel dan proporsional," tulis ulasan Inilah.com (23/07/2026).

 

Dalam putusan tersebut, MK merinci opsi perlindungan yang bisa diterapkan operator agar sisa kuota tidak menguap begitu saja, di antaranya meliputi sistem akumulasi sisa kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan, pengalihan manfaat, hingga pemberian kompensasi atau pengembalian dana (refund).

 

DPR Sambut Positif: Saatnya Lindungi Hak Masyarakat Kecil

 

Dukungan terhadap putusan ini juga datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menyambut baik langkah berani Mahkamah Konstitusi yang memihak kepada kepentingan rakyat kecil.

 

Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com pada Jumat, 24 Juli 2026, Oleh Soleh menyatakan bahwa masyarakat selama ini telah dirugikan secara sistematis oleh aturan main operator seluler.

 

"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," ujar Oleh Soleh sebagaimana dikutip dari Kompas.com (24/07/2026).

 

Ia juga mendesak agar seluruh operator telekomunikasi segera merombak sistem mereka dan mematuhi putusan hukum tertinggi di Indonesia ini tanpa ada celah untuk mengelabui konsumen lagi.

 

Akhir Era "Pencurian" Kuota?

 

Dengan diketoknya putusan ini, hari-hari di mana kuota internet Anda "dirampok" secara legal oleh sistem operator telah resmi berakhir. Pertanyaannya sekarang, seberapa cepat para raksasa telekomunikasi ini akan tunduk pada putusan hukum dan mengembalikan hak-hak digital rakyat?

 

Jangan biarkan operator seluler terus bermain curang di belakang Anda!