| Ilustrasi oleh Tim Tinkap. |
JAKARTA,
TINKAP – Pernahkah Anda
merasa kesal luar biasa saat puluhan gigabita kuota internet yang sudah dibeli
dengan susah payah mendadak menguap begitu saja hanya karena batasan
tanggal kedaluwarsa? Praktik
yang selama ini dianggap biasa oleh para operator seluler mendadak diguncang
gempa besar. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya resmi mengetok palu dan
menyatakan bahwa praktik kuota hangus adalah bentuk penyalahgunaan
keadaan yang merampas hak rakyat.
Keputusan
bersejarah ini seketika menjadi angin segar bagi jutaan konsumen di tanah air
yang selama bertahun-tahun merasa tak berdaya di bawah cengkeraman aturan
sepihak korporasi telekomunikasi.
Penyalahgunaan
Keadaan: Ketika Konsumen Dianggap Lemah
Gugatan yang
berujung pada kemenangan telak konsumen ini bermula dari keresahan seorang
pengemudi ojek online (ojol) bernama Didi Supandi dan pedagang kuliner daring
Wahyu Triana Sari yang merasakan ketidakadilan ketika sisa kuota data mereka
hangus tanpa kompensasi. Mereka kemudian melayangkan uji materiil terhadap
Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke
Mahkamah Konstitusi.
Dalam
pertimbangan hukum yang dibacakan pada persidangan, Mahkamah Konstitusi secara
tegas menilai bahwa klausula layanan yang menghanguskan sisa kuota konsumen
merupakan bentuk misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan
keadaan. Operator dinilai
memanfaatkan posisi tawar konsumen yang lemah dalam perjanjian baku.
Sebagaimana
dilansir dari Kompas.com pada Kamis, 23 Juli 2026, Hakim Konstitusi
Adies Kadir menegaskan bahwa sisa kuota yang telah dibeli lunas oleh masyarakat
merupakan hak milik pribadi yang dilindungi oleh hukum.
"Secara riil
kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi
sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi, untuk dapat dipergunakan hingga
kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih
perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," tegas Adies Kadir
dalam amar putusannya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com (23/07/2026).
Operator Wajib
Sediakan Pilihan Fleksibel, Jangan Cuma Mau Untung Sendiri!
Melalui Putusan
Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan
menyatakan ketentuan tarif dalam UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945
secara bersyarat. Artinya, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi kini
tidak boleh lagi lepas tangan.
Mengutip laporan
mendalam dari Inilah.com yang terbit pada Kamis, 23 Juli 2026, MK
mewajibkan operator telekomunikasi untuk menyediakan berbagai opsi layanan yang
adil dan tidak merugikan masyarakat.
"MK
menyadari bahwa perlindungan ini tidak harus kaku dalam satu model layanan
seragam. Oleh karena itu, MK memerintahkan penyelenggara telekomunikasi untuk
menyediakan berbagai paket yang fleksibel dan proporsional," tulis ulasan Inilah.com
(23/07/2026).
Dalam putusan
tersebut, MK merinci opsi perlindungan yang bisa diterapkan operator agar sisa
kuota tidak menguap begitu saja, di antaranya meliputi sistem akumulasi sisa
kuota (rollover), perpanjangan masa aktif tanpa biaya tambahan,
pengalihan manfaat, hingga pemberian kompensasi atau pengembalian dana (refund).
DPR Sambut
Positif: Saatnya Lindungi Hak Masyarakat Kecil
Dukungan terhadap
putusan ini juga datang dari parlemen. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh,
menyambut baik langkah berani Mahkamah Konstitusi yang memihak kepada
kepentingan rakyat kecil.
Sebagaimana
diberitakan oleh Kompas.com pada Jumat, 24 Juli 2026, Oleh Soleh
menyatakan bahwa masyarakat selama ini telah dirugikan secara sistematis oleh
aturan main operator seluler.
"Putusan MK
ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan
dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa
kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi
masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,"
ujar Oleh Soleh sebagaimana dikutip dari Kompas.com (24/07/2026).
Ia juga mendesak
agar seluruh operator telekomunikasi segera merombak sistem mereka dan mematuhi
putusan hukum tertinggi di Indonesia ini tanpa ada celah untuk mengelabui
konsumen lagi.
Akhir Era
"Pencurian" Kuota?
Dengan diketoknya
putusan ini, hari-hari di mana kuota internet Anda "dirampok" secara
legal oleh sistem operator telah resmi berakhir. Pertanyaannya sekarang,
seberapa cepat para raksasa telekomunikasi ini akan tunduk pada putusan hukum
dan mengembalikan hak-hak digital rakyat?
Jangan biarkan
operator seluler terus bermain curang di belakang Anda!

