![]() |
| Gambar oleh: jakartaterkini.id |
JAKARTA, TINKAP – Bayangkan Anda sedang merintis usaha kecil-kecilan di depan rumah sendiri, namun tiba-tiba Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang dan melarang Anda berjualan. Kejadian ini bukan sekadar mimpi buruk, melainkan realita pahit yang harus dihadapi sebagian warga yang dianggap melanggar aturan ketertiban umum.
Banyak warga yang bertanya-tanya, bukankah ini tanah
pribadi? Lantas, aturan mana yang
sebenarnya memberi wewenang bagi petugas untuk melarang aktivitas ekonomi di
depan rumah sendiri?
Di Balik Razia
Tertib Trotoar
Pemerintah daerah
memang memiliki kewenangan untuk menata wilayahnya. Namun, gesekan sering
terjadi ketika aturan ketertiban umum (Trantibum) berbenturan dengan hak warga
untuk berusaha di lahan mereka sendiri. Umumnya, petugas mendasarkan tindakan
mereka pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam praktiknya,
aturan tersebut sering kali melarang penggunaan bahu jalan, trotoar, atau area
publik untuk kepentingan pribadi yang dianggap mengganggu akses pejalan kaki
atau lalu lintas.
Sebagaimana
dilansir dari Kompas.com, terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL)
yang kerap beroperasi di depan rumah atau area publik, Kasatpol PP sering
menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
"Penertiban
dilakukan bukan untuk mematikan rezeki warga, melainkan untuk menegakkan Perda
agar fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya," ungkap
perwakilan Satpol PP dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Kompas.com.
Batas Tipis
Antara Ketertiban dan Hak Warga
Persoalan muncul
ketika depan rumah yang dimaksud masih berada di dalam area tanah pribadi,
namun sering kali dianggap sebagai area milik jalan (DMJ) oleh pemerintah.
Menurut laporan dari detikNews, beberapa kasus penertiban di berbagai
daerah menunjukkan adanya perbedaan penafsiran antara warga dan petugas
mengenai batas lahan tersebut.
Seorang warga yang terdampak penertiban mengungkapkan
kekecewaannya. "Saya berjualan
di area rumah sendiri, tidak memakan badan jalan. Kenapa harus dilarang keras
seolah saya melanggar hukum berat?" keluhnya, seperti yang dikutip dalam
liputan detikNews.
Menanggapi
polemik ini, pakar hukum tata kota yang sempat diwawancarai oleh Tempo.co
menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dalam penegakan aturan.
"Pemerintah
seharusnya melakukan edukasi dan penataan terlebih dahulu, bukan langsung
melakukan tindakan represif. Aturan Perda harus dijalankan dengan
mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil,"
ujar narasumber tersebut sebagaimana dikutip dari Tempo.co.
Apa yang Harus
Anda Lakukan?
Jika Anda merasa
terancam dengan aturan ini, langkah terbaik adalah:
- Cek Sertifikat Tanah (Peta Bidang): Pastikan batas tanah Anda. Jika
berjualan benar-benar di tanah milik pribadi dan tidak mengganggu akses
umum, Anda memiliki dasar kuat untuk berargumen.
- Periksa Perda Setempat: Setiap daerah memiliki aturan yang
berbeda. Baca kembali Perda Ketertiban Umum di wilayah Anda untuk memahami
apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.
- Koordinasi dengan Lingkungan: Seringkali, izin dari RT/RW atau
warga sekitar bisa menjadi pendukung jika usaha Anda dianggap tidak
mengganggu lingkungan.Jangan biarkan hak Anda terinjak hanya karena
kurangnya pemahaman tentang aturan. Apakah penegakan aturan ini sudah
adil, atau hanya sekadar cara mudah untuk membersihkan jalanan?


