Gambar oleh: jakartaterkini.id


JAKARTA, TINKAP – Bayangkan Anda sedang merintis usaha kecil-kecilan di depan rumah sendiri, namun tiba-tiba Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) datang dan melarang Anda berjualan. Kejadian ini bukan sekadar mimpi buruk, melainkan realita pahit yang harus dihadapi sebagian warga yang dianggap melanggar aturan ketertiban umum.

 

Banyak warga yang bertanya-tanya, bukankah ini tanah pribadi? Lantas, aturan mana yang sebenarnya memberi wewenang bagi petugas untuk melarang aktivitas ekonomi di depan rumah sendiri?

 

Di Balik Razia Tertib Trotoar

 

Pemerintah daerah memang memiliki kewenangan untuk menata wilayahnya. Namun, gesekan sering terjadi ketika aturan ketertiban umum (Trantibum) berbenturan dengan hak warga untuk berusaha di lahan mereka sendiri. Umumnya, petugas mendasarkan tindakan mereka pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

 

Dalam praktiknya, aturan tersebut sering kali melarang penggunaan bahu jalan, trotoar, atau area publik untuk kepentingan pribadi yang dianggap mengganggu akses pejalan kaki atau lalu lintas.

 

Sebagaimana dilansir dari Kompas.com, terkait penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang kerap beroperasi di depan rumah atau area publik, Kasatpol PP sering menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

 

"Penertiban dilakukan bukan untuk mematikan rezeki warga, melainkan untuk menegakkan Perda agar fasilitas umum tetap berfungsi sesuai peruntukannya," ungkap perwakilan Satpol PP dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Kompas.com.

 

Batas Tipis Antara Ketertiban dan Hak Warga

 

Persoalan muncul ketika depan rumah yang dimaksud masih berada di dalam area tanah pribadi, namun sering kali dianggap sebagai area milik jalan (DMJ) oleh pemerintah. Menurut laporan dari detikNews, beberapa kasus penertiban di berbagai daerah menunjukkan adanya perbedaan penafsiran antara warga dan petugas mengenai batas lahan tersebut.

 

Seorang warga yang terdampak penertiban mengungkapkan kekecewaannya. "Saya berjualan di area rumah sendiri, tidak memakan badan jalan. Kenapa harus dilarang keras seolah saya melanggar hukum berat?" keluhnya, seperti yang dikutip dalam liputan detikNews.

 

Menanggapi polemik ini, pakar hukum tata kota yang sempat diwawancarai oleh Tempo.co menegaskan pentingnya pendekatan dialogis dalam penegakan aturan.

 

"Pemerintah seharusnya melakukan edukasi dan penataan terlebih dahulu, bukan langsung melakukan tindakan represif. Aturan Perda harus dijalankan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi pelaku usaha kecil," ujar narasumber tersebut sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

 

Apa yang Harus Anda Lakukan?

 

Jika Anda merasa terancam dengan aturan ini, langkah terbaik adalah:

  1. Cek Sertifikat Tanah (Peta Bidang): Pastikan batas tanah Anda. Jika berjualan benar-benar di tanah milik pribadi dan tidak mengganggu akses umum, Anda memiliki dasar kuat untuk berargumen.
  2. Periksa Perda Setempat: Setiap daerah memiliki aturan yang berbeda. Baca kembali Perda Ketertiban Umum di wilayah Anda untuk memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang.
  3. Koordinasi dengan Lingkungan: Seringkali, izin dari RT/RW atau warga sekitar bisa menjadi pendukung jika usaha Anda dianggap tidak mengganggu lingkungan.Jangan biarkan hak Anda terinjak hanya karena kurangnya pemahaman tentang aturan. Apakah penegakan aturan ini sudah adil, atau hanya sekadar cara mudah untuk membersihkan jalanan?