![]() |
| Gambar oleh @magelang_news. |
JAKARTA, TINKAP – Teror dari industri pinjaman online (pinjol) ilegal maupun oknum penagih utang (debt collector) yang kerap menghalalkan segala cara kembali mencoreng dunia finansial tanah air. Di balik desakan pelunasan kewajiban finansial yang menumpuk, muncul modus operansi yang kian biadab dan di luar batas kemanusiaan: ancaman kekerasan serta pelecehan seksual verbal secara terang-terangan terhadap nasabah yang mengalami gagal bayar.
Alih-alih menempuh prosedur hukum perdata yang sah dan beretika, para penagih utang ini justru menjelma menjadi teroris digital yang meneror psikologis korban hingga ke titik nadir kehancuran mental.
Modus Biadab: Foto Diedit Senonoh dan Diancam Disebar ke Seluruh Kontak
Keganasan para oknum debt collector dalam menagih utang kini tidak lagi sebatas menelepon berkali-kali atau melontarkan kata-kata kasar. Berdasarkan investigasi mendalam dan laporan kasus yang dilansir dari portal berita Kompas.com pada Rabu, 10 September 2025, terungkap bagaimana seorang nasabah perempuan berinisial R (28) di Jakarta mengalami teror psikologis yang luar biasa setelah terjerat aplikasi pinjaman daring.
Korban mengaku tidak hanya diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi data pribadi berupa foto wajahnya disunting secara tidak senonoh (editing pornografi). Foto-foto hasil rekayasa keji tersebut kemudian disebarluaskan oleh pelaku ke seluruh kontak darurat yang ada di dalam ponsel korban, disertai ancaman pelecehan seksual verbal yang merendahkan martabat kaum perempuan.
"Pelaku mengirimkan pesan beruntun yang berisi ancaman pelecehan seksual secara verbal, bahkan menyebar foto korban yang telah diedit sedemikian rupa ke grup WhatsApp keluarga dan rekan kerja korban dengan dalih mempermalukan agar utang segera dilunasi," seperti di lansir dari Kompas.com (10/09/2025).
Kisah tragis serupa juga diperkuat oleh data laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengguna Pinjol yang diberitakan oleh detikNews pada Jumat, 14 November 2025. Dalam laporan tersebut, tercatat lonjakan aduan terkait kekerasan berbasis gender online (KBGO) yang dilakukan oleh debt collector terhadap nasabah perempuan mencapai puluhan kasus dalam kurun waktu beberapa bulan saja.
Suara Pakar Hukum: Ini Murni Tindak Pidana Berat, Bukan Lagi Urusan Perdata
Praktik penagihan utang yang disertai ancaman pelecehan seksual, pencemaran nama baik, dan teror psikologis ini memicu kecaman keras dari para praktisi hukum dan aktivis perlindungan konsumen.
Mengutip pandangan dari pakar hukum pidana siber dalam ulasan detikNews (14/11/2025), tindakan debt collector yang menggunakan ancaman kesusilaan untuk menagih utang sudah keluar jauh dari koridor hukum perdata dan telah masuk ke ranah pidana murni yang diancam hukuman penjara berlapis.
"Penyebaran konten pornografi hasil suntingan dan ancaman pelecehan seksual bukanlah metode penagihan utang yang sah. Itu adalah tindak pidana murni yang bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang ITE," tegas narasumber ahli hukum pidana dalam laporan detikNews (14/11/2025).
Pihak kepolisian melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun mengimbau masyarakat agar tidak gentar menghadapi teror semacam itu. Korban diminta segera mengumpulkan barang bukti berupa screenshot pesan ancaman, rekaman suara, serta nomor kontak pelaku untuk langsung dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib.
Jangan Menyerah pada Teror, Segera Blokir dan Laporkan
Jeratan utang finansial memang sebuah masalah yang harus diselesaikan, namun tidak ada satu pun regulasi di Republik ini yang membenarkan cara-cara premanisme berkedok pelecehan martabat manusia.
Apakah lembaga pembiayaan dan aplikasi pinjol nakal masih akan dibiarkan melenggang bebas meneror warga sipil tak berdaya?


