Gambar oleh: Humas Polda NTB


LOMBOK, TINKAP – Kepolisian Resor (Polres) Lombok akhirnya menetapkan satu tersangka utama dalam kasus aksi pembakaran terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren. Tersangka berinisial MR (16), yang juga merupakan rekan sesama santri, kini telah ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas perbuatannya yang menyebabkan nyawa korban melayang.


Motif Dendam dan Penahanan Tersangka


Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif pelaku didorong oleh rasa sakit hati akibat perselisihan pribadi di lingkungan asrama. Pelaku diduga secara sengaja menyiapkan bahan bakar minyak sebelum akhirnya menyulut api ke arah tubuh korban yang sedang beristirahat.


Kapolres Lombok menjelaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan secara khusus karena pelaku masih di bawah umur, namun tetap berpegang pada Undang-Undang Perlindungan Anak.


"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial MR atas tindakan pembakaran yang menyebabkan korban meninggal dunia. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena dendam pribadi. Meski pelaku masih di bawah umur, kami memastikan proses hukum tetap berjalan objektif sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Kapolres Lombok sebagaimana dikutip dari laporan Detik.com, Kamis (16/7/2026).


Tanggapan Pakar Hukum dan Evaluasi Pesantren


Penetapan tersangka ini disambut dengan desakan dari berbagai pihak agar pihak pesantren juga diperiksa terkait standar pengawasan internal asrama. Kasus ini dinilai sebagai kegagalan sistem proteksi terhadap santri di dalam lingkungan pendidikan.


Pakar Hukum Pidana dari Universitas Mataram, Dr. H. Lalu Muksin, menyatakan bahwa selain menjerat pelaku secara pidana, pihak manajemen pesantren juga tidak bisa lepas tangan begitu saja atas kelalaian yang terjadi.


"Tersangka MR harus diproses hukum sesuai hukum yang berlaku bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Namun, pihak pesantren juga harus diperiksa terkait kelalaian pengawasan. Bagaimana mungkin bahan bakar bisa dengan mudah diakses oleh santri di dalam asrama jika sistem pengawasan berjalan dengan baik? Ini adalah bukti lemahnya kontrol internal lembaga pendidikan," tegas Dr. H. Lalu Muksin sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (16/7/2026).


Komitmen Penegakan Keadilan


Pihak keluarga korban hingga kini masih terus mengawal proses hukum ini dan berharap tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Sementara itu, pihak Polres Lombok menyatakan akan terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah terdapat pihak lain yang membantu atau mengetahui rencana aksi tersebut sebelum kejadian berlangsung.


Kasus ini kini menjadi sorotan nasional sebagai pengingat keras bagi institusi pendidikan berbasis asrama untuk mengedepankan keamanan serta pengawasan moral dan perilaku para siswa di setiap harinya.