Keluarga Ilham Desak Polisi Gunakan Pasal Pembunuhan Berencana dalam Kasus Penculikan Pegawai Bank

Tersangka kasus penculikan-pembunuhan pegawai bank saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).(kumparan/Nasywa Athifah)

Tingkap – Kasus kematian tragis Muhammad Ilham Pradipta, seorang pegawai bank, masih menyisakan polemik hukum. Meski 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihak keluarga merasa kecewa lantaran polisi tidak menjerat para pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.


Kuasa hukum keluarga, Boyamin Saiman, menilai pasal yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya—yakni Pasal 328 ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan kematian—tidak mencerminkan fakta di lapangan. Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa mulai dari penculikan, penyekapan dengan lakban, hingga pembuangan korban yang masih terikat jelas menunjukkan adanya unsur kesengajaan.


“Kalau kami jelas menginginkan Pasal 340 pembunuhan berencana karena banyak analisis menuju sana. Ketika dibuang itu kan dalam keadaan dilakban. Ya berarti itu dibunuh dengan cara dibuang dalam keadaan dilakban. Gak ada ceritanya terus, kalau niat tidak membunuh, kan lakbannya dibuka,” ujar Boyamin, Rabu (17/9), di Polda Metro Jaya.


Kecurigaan Motif Ekonomi


Keluarga juga meragukan penjelasan polisi soal motif para pelaku yang disebut ingin memaksa Ilham mengalihkan dana dari rekening dormant (rekening tidur). Boyamin menilai motif sebenarnya jauh lebih besar.


“Kalau saya sih akan memberikan masukan bukan semata-mata rekening dormant, tapi rekening besar yang disasar. Dan rekening besar itu ada di mana? Iya di kantor-kantor cabang Jakarta, itu sudah pasti,” tegasnya.


Pernyataan ini membuka dugaan bahwa kasus Ilham bisa terkait dengan jaringan kriminal yang lebih kompleks, bahkan menyentuh aspek kerahasiaan dan keamanan perbankan.


Polisi: Tidak Ada Unsur Rencana Membunuh


Sementara itu, pihak kepolisian tetap berpegang pada pasal penculikan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan alasan penyidik tidak menjerat para tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.


“Terkait masalah (tidak) dikenakan 340 KUHP, karena mungkin ini kita lihat dari niatnya dari awal. Kalau 340, betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan,” kata Wira saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9).


Menurut Wira, penyidik menilai niat utama para tersangka adalah menculik korban untuk tujuan ekonomi, bukan menghilangkan nyawa. Namun, penyekapan dengan lakban hingga korban meninggal dianggap sebagai konsekuensi dari tindakan penculikan tersebut.


Pertarungan Pasal dan Keadilan Keluarga


Perbedaan tafsir hukum ini membuat keluarga korban merasa keadilan belum ditegakkan sepenuhnya. Bagi mereka, penerapan pasal penculikan dianggap terlalu ringan, mengingat dampak nyata yang dialami Ilham dan keluarganya adalah kehilangan nyawa.


Kasus ini pun menyoroti problem klasik dalam penegakan hukum di Indonesia: bagaimana membedakan “niat” dan “akibat” dalam tindak pidana yang berujung kematian. Apakah kematian korban hanya dianggap konsekuensi, atau justru bukti adanya kesengajaan?


Pakar hukum pidana menilai, penerapan pasal akan sangat menentukan arah vonis pengadilan. Jika hanya dijerat dengan pasal penculikan, ancaman hukuman maksimal lebih rendah dibandingkan Pasal 340 KUHP yang bisa menjerat pelaku dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Kini, publik menunggu apakah desakan keluarga dan kuasa hukum akan diakomodasi penyidik, ataukah kasus Ilham tetap berjalan di jalur hukum yang sudah ditetapkan polisi.(*)