![]() |
| Wali Kota Prabumulih.(Wikimedia Commons) |
Tingkap – Aksi Wali Kota Prabumulih, Arlan, mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, berbuntut panjang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan setelah insiden tersebut viral dan menuai sorotan publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Kemendagri, tindakan Arlan
dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pencopotan Roni
Ardiansyah, yang diduga karena menegur anak Wali Kota yang membawa mobil ke
sekolah, melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Sanksi teguran tertulis ini dianggap sebagai
hukuman berat dan menjadi catatan hitam dalam rekam jejak karier seorang kepala
daerah.
Meskipun Arlan telah menyampaikan permohonan maaf dan
mengklaim mutasi tersebut hanyalah berita bohong, Kemendagri tetap melanjutkan
proses pemberian sanksi. Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra
Jaya, menjelaskan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap, dan
teguran tertulis merupakan langkah awal.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat
publik tentang pentingnya mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku dalam
menjalankan wewenang.(*)

