Walikota Prabumulih Disanksi Teguran Tertulis, Kemendagri: Pelanggaran Prosedur

Wali Kota Prabumulih.(Wikimedia Commons)

Tingkap – Aksi Wali Kota Prabumulih, Arlan, mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, berbuntut panjang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Arlan setelah insiden tersebut viral dan menuai sorotan publik.


Berdasarkan hasil pemeriksaan Kemendagri, tindakan Arlan dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pencopotan Roni Ardiansyah, yang diduga karena menegur anak Wali Kota yang membawa mobil ke sekolah, melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Sanksi teguran tertulis ini dianggap sebagai hukuman berat dan menjadi catatan hitam dalam rekam jejak karier seorang kepala daerah.

 

Meskipun Arlan telah menyampaikan permohonan maaf dan mengklaim mutasi tersebut hanyalah berita bohong, Kemendagri tetap melanjutkan proses pemberian sanksi. Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menjelaskan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap, dan teguran tertulis merupakan langkah awal.

 

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi para pejabat publik tentang pentingnya mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku dalam menjalankan wewenang.(*)