KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang dalam SK Menag Kuota Haji

Ilustrasi (Foto: Tingkap)

Tingkap — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji 2023–2024 semakin mengerucut. Dalam perkembangan terbaru, KPK menduga adanya aliran uang yang mengarah ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.

 

Kasus ini terungkap setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pejabat Kemenag, pengelola travel dan asosiasi haji, serta penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

 

Kronologi Pemeriksaan Kunci dan Fokus Penyidik

 

Pada Kamis, 18 September 2025, Hilman Latief diperiksa KPK selama hampir 11–12 jam — tiba sekitar pukul 10.22 WIB dan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar 21.53 WIB. Penyidik mendalami alur pengambilan keputusan, mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, serta praktik distribusi kuota yang diduga menjadi celah bagi praktik koruptif.

 

Menurut juru bicara penyidikan, bagian yang paling disorot adalah bukti dugaan aliran dana menuju pihak internal yang berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota dan uang jamaah.

 

Hilman sendiri membantah menerima aliran uang dan mengatakan bahwa pemeriksaan lebih berfokus pada regulasi dan proses administratif dalam penyelenggaraan haji. Namun, penyidik menyatakan mempunyai indikasi adanya “aliran uang” ke posisi Dirjen PHU yang menjadi salah satu fokus pengusutan.

 

Bukti Awal: SK Menag Nomor 130/2024 dan Pembagian Kuota 50:50

 

Salah satu dokumen yang menjadi bukti kunci adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang menetapkan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah (alokasi dari pemerintah Arab Saudi) menjadi 50% kuota reguler dan 50% kuota khusus — atau 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.


Pembagian ini menuai sorotan karena menurut sejumlah pihak aturan normal dan praktik sebelumnya tidak lazim membagi secara rata—khususnya jika dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi kuota khusus.

 

SK tersebut kini menjadi titik penting untuk menelusuri bagaimana hak atas kuota dialokasikan dan apakah ada pertukaran keuntungan di baliknya.

 

Investigasi KPK mencakup penelusuran rantai keputusan: siapa menginisiasi gagasan pembagian 50:50, siapa yang menandatangani rancangan SK, dan apakah ada intervensi atau imbalan yang mengikuti pembagian tersebut. Penyidik juga menelaah apakah pembagian itu membuka ruang bagi praktik “uang percepatan” atau biaya tak resmi untuk mempercepat akses kuota khusus.

 

Seberapa Besar Kerugian Negara — dan Siapa yang Terimbas?

 

KPK menghitung kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun, angka yang membuat kasus ini termasuk besar dan berdampak sistemik karena menyentuh mekanisme pelayanan ibadah yang melibatkan jutaan warga. KPK pada Agustus 2025 telah memulai perhitungan awal kerugian dan berkoordinasi dengan BPK untuk verifikasi lebih lanjut.

 

Selain pejabat Kemenag, ratusan travel dan belasan asosiasi dilaporkan menjadi objek pemeriksaan karena dugaan keterlibatan dalam skema penerimaan kuota khusus yang dinilai tidak sesuai aturan.

 

Beberapa media dan penyelidikan melaporkan praktik “uang percepatan” pada kuota haji khusus yang dinilai mencapai nilai tertentu per kuota — satu laporan menyebut nominal sekitar US$2.400 per kuota khusus dalam beberapa transaksi yang sedang ditelisik.

 

Jika praktik semacam ini benar dan terjadi dalam skala besar, angka kerugian dan manfaat pihak tertentu dapat sangat substansial. KPK menelusuri tidak hanya siapa penerima akhir, tetapi juga “juru simpan” atau pihak penampung dana yang diyakini memainkan peran krusial dalam aliran uang.

 

Mekanisme Aliran Uang: dari Travel/Asosiasi ke Penampung — Lalu ke Pejabat?

 

Sesuai pola yang terungkap pada beberapa kasus korupsi serupa, modus yang sedang dicermati penyidik melibatkan:

1. Penawaran kuota khusus oleh asosiasi atau calo kepada calon jamaah atau travel dengan biaya lebih tinggi daripada mekanisme resmi;

2. Pembayaran over-the-table oleh travel atau calon jamaah ke pihak terkait untuk mempercepat alokasi kuota khusus;

3. Penyaluran dana ke penampung (juru simpan uang) yang kemudian mendistribusikan sebagian kepada pihak-pihak pengambil keputusan (diduga pejabat) untuk memastikan alokasi dan penerbitan SK sesuai kepentingan.

 

Penyidik KPK disebutkan sedang memburu identitas “juru simpan uang” — sosok yang diyakini memfasilitasi penyimpanan dan pengalihan dana.

 

Penelusuran transaksi keuangan juga melibatkan PPATK untuk melacak pola transfer, rekening yang digunakan, serta hubungan entitas yang tampak di permukaan dengan penerima akhir.

 

Infografis Dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji.(Tingkap)

Siapa saja yang Sudah diperiksa — dan Perkembangan Penyidikan

 

Sejak kasus ini naik ke penyidikan pada Agustus 2025, KPK telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak: mantan Menteri Agama, pejabat Kemenag dari berbagai level, bendahara asosiasi seperti AMPHURI, pengelola travel, dan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan kuota khusus.


Sejumlah pihak juga diberi tindakan pencegahan, termasuk larangan bepergian ke luar negeri sementara penyidikan berjalan. Namun hingga laporan terakhir, KPK belum menetapkan tersangka publik secara resmi karena penyidik masih menunggu bukti kuat mengenai aliran dana dan peran aktif penerima.

 

Argumen Pembelaan dan Tantangan Pembuktian

 

Pihak yang diperiksa, termasuk Hilman, menegaskan bahwa banyak pertanyaan yang diajukan berfokus pada aspek regulasi dan tata kelola teknis penyelenggaraan haji.

 

Pembelaan umum yang kemungkinan akan muncul dalam kasus seperti ini adalah: keputusan administratif (seperti SK) diambil berdasarkan kebutuhan operasional, bukan motivasi ekonomi; transaksi yang ditemukan bukanlah suap melainkan pembayaran administratif; atau pihak yang dituduh tidak berperan langsung dalam pengaturan aliran dana.

 

KPK sejauh ini menyatakan perlu bukti kuat, termasuk bukti transfer, kesaksian “juru simpan”, dan dokumen internal yang menunjukkan hubungan antara keputusan kebijakan dan keuntungan finansial tertentu.

 

Implikasi Hukum dan Tata Kelola Publik

 

Jika KPK berhasil membuktikan adanya aliran dana yang melibatkan pejabat eselon tinggi Kemenag, konsekuensinya tak sebatas sanksi pidana kepada individu. Dampak sistemik termasuk:

1. Krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji, yang bisa menimbulkan kegelisahan sosial;

2. Reformasi tata kelola kuota dan transparansi penerbitan SK serta mekanisme pencatatan dan audit transaksi keuangan jamaah;

3. Perbaikan pengawasan internal di Kemenag dan penguatan peran BPK serta PPATK untuk pencegahan dan deteksi dini praktik korupsi;

4. Potensi revisi regulasi terkait kuota khusus agar celah pemanfaatan ekonomi oleh pihak non-berwenang dapat diminimalkan.

 

Apa yang Masih Misteri — dan Apa yang Ditunggu Publik


Beberapa hal penting yang masih belum terjawab dan menjadi fokus publik:

1. Identitas lengkap dan peran “juru simpan uang” yang disebut penyidik.

2. Bukti transfer konkret yang mengaitkan aliran dana ke pejabat tertentu, termasuk jalur rekening dan jumlah total yang diterima.

3. Keputusan akhir KPK: apakah akan menaikkan status perkara menjadi penetapan tersangka kepada pejabat tinggi atau aktor lain di rantai distribusi kuota.

 

Publik berhak mengetahui perkembangan dengan cepat dan transparan. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan memberi keterangan terpadu dan merilis bukti-bukti yang memungkinkan masyarakat memahami besaran masalah dan siapa yang bertanggung jawab.

 

Transparansi Sebagai obat Terbaik

 

Kasus kuota haji ini bukan hanya persoalan hukum semata melainkan juga masalah moral dan administratif: jika terbukti ada pejabat yang menerima aliran dana dari mekanisme layanan ibadah, implikasinya jauh melampaui kerugian keuangan — menyentuh kepercayaan spiritual masyarakat.

 

Penyelidikan KPK yang mendalami alur SK, pembagian kuota, praktik “uang percepatan”, peran juru simpan, dan dugaan penerimaan dana oleh Dirjen PHU harus dibarengi dengan audit menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola agar praktik serupa tidak terulang. Publik menunggu hasil penyidikan yang tegas, adil, dan menjawab keraguan publik.

 


*Sumber utama laporan ini

Laporan ini disusun Tim Tingkap, dengan merujuk pada peliputan dan pernyataan resmi media serta rilis KPK terkait pemeriksaan Dirjen PHU Hilman Latief dan penyidikan kasus kuota haji (liputan Detik, Antara, MetroTV, CNN Indonesia, Liputan6, Katadata, dan lainnya). Untuk bahan bacaan mendalam, lihat artikel-artikel peliputan investigatif dan pernyataan resmi KPK yang telah dikutip di tiap bahasan.