![]() |
| Ilustrasi (Foto: Tingkap) |
Tingkap — Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji 2023–2024 semakin mengerucut. Dalam perkembangan terbaru, KPK menduga adanya aliran uang yang mengarah ke Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief.
Kasus ini
terungkap setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pejabat Kemenag, pengelola
travel dan asosiasi haji, serta penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir
mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kronologi Pemeriksaan Kunci dan Fokus Penyidik
Pada Kamis, 18 September 2025, Hilman Latief diperiksa
KPK selama hampir 11–12 jam — tiba sekitar pukul 10.22 WIB dan
meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar 21.53 WIB. Penyidik
mendalami alur pengambilan keputusan, mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK)
Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, serta praktik distribusi kuota yang diduga
menjadi celah bagi praktik koruptif.
Menurut juru bicara penyidikan, bagian yang paling
disorot adalah bukti dugaan aliran dana menuju pihak internal yang berkaitan
langsung dengan pengelolaan kuota dan uang jamaah.
Hilman sendiri membantah menerima aliran uang dan
mengatakan bahwa pemeriksaan lebih berfokus pada regulasi dan proses
administratif dalam penyelenggaraan haji. Namun, penyidik menyatakan mempunyai
indikasi adanya “aliran uang” ke posisi Dirjen PHU yang menjadi salah satu
fokus pengusutan.
Bukti Awal: SK Menag Nomor 130/2024 dan Pembagian Kuota
50:50
Salah satu dokumen yang menjadi bukti kunci adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang menetapkan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah (alokasi dari pemerintah Arab Saudi) menjadi 50% kuota reguler dan 50% kuota khusus — atau 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
Pembagian ini menuai sorotan karena menurut sejumlah
pihak aturan normal dan praktik sebelumnya tidak lazim membagi secara
rata—khususnya jika dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur porsi kuota khusus.
SK tersebut kini menjadi titik penting untuk menelusuri
bagaimana hak atas kuota dialokasikan dan apakah ada pertukaran keuntungan di
baliknya.
Investigasi KPK mencakup penelusuran rantai keputusan:
siapa menginisiasi gagasan pembagian 50:50, siapa yang menandatangani rancangan
SK, dan apakah ada intervensi atau imbalan yang mengikuti pembagian tersebut.
Penyidik juga menelaah apakah pembagian itu membuka ruang bagi praktik “uang
percepatan” atau biaya tak resmi untuk mempercepat akses kuota khusus.
Seberapa Besar Kerugian Negara — dan Siapa yang Terimbas?
KPK menghitung kerugian negara awal mencapai lebih
dari Rp1 triliun, angka yang membuat kasus ini termasuk besar dan berdampak
sistemik karena menyentuh mekanisme pelayanan ibadah yang melibatkan jutaan
warga. KPK pada Agustus 2025 telah memulai perhitungan awal kerugian dan
berkoordinasi dengan BPK untuk verifikasi lebih lanjut.
Selain pejabat Kemenag, ratusan travel dan belasan
asosiasi dilaporkan menjadi objek pemeriksaan karena dugaan keterlibatan dalam
skema penerimaan kuota khusus yang dinilai tidak sesuai aturan.
Beberapa media dan penyelidikan melaporkan praktik “uang
percepatan” pada kuota haji khusus yang dinilai mencapai nilai tertentu per
kuota — satu laporan menyebut nominal sekitar US$2.400 per kuota khusus
dalam beberapa transaksi yang sedang ditelisik.
Jika praktik semacam ini benar dan terjadi dalam skala
besar, angka kerugian dan manfaat pihak tertentu dapat sangat substansial. KPK
menelusuri tidak hanya siapa penerima akhir, tetapi juga “juru simpan” atau
pihak penampung dana yang diyakini memainkan peran krusial dalam aliran uang.
Mekanisme Aliran
Uang: dari Travel/Asosiasi ke Penampung — Lalu ke Pejabat?
Sesuai pola
yang terungkap pada beberapa kasus korupsi serupa, modus yang sedang dicermati
penyidik melibatkan:
1. Penawaran kuota khusus oleh asosiasi atau calo kepada calon jamaah atau travel dengan biaya lebih tinggi daripada mekanisme resmi;
2. Pembayaran over-the-table oleh travel atau calon jamaah ke pihak terkait untuk mempercepat alokasi kuota khusus;
3. Penyaluran dana ke penampung (juru simpan uang) yang kemudian mendistribusikan sebagian kepada pihak-pihak pengambil keputusan (diduga pejabat) untuk memastikan alokasi dan penerbitan SK sesuai kepentingan.
Penyidik KPK
disebutkan sedang memburu identitas “juru simpan uang” — sosok yang diyakini
memfasilitasi penyimpanan dan pengalihan dana.
Penelusuran
transaksi keuangan juga melibatkan PPATK untuk melacak pola transfer, rekening
yang digunakan, serta hubungan entitas yang tampak di permukaan dengan penerima
akhir.
![]() |
| Infografis Dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji.(Tingkap) |
Siapa saja yang Sudah diperiksa — dan Perkembangan
Penyidikan
Sejak kasus ini naik ke penyidikan pada Agustus 2025, KPK
telah memanggil dan memeriksa berbagai pihak: mantan Menteri Agama, pejabat
Kemenag dari berbagai level, bendahara asosiasi seperti AMPHURI, pengelola
travel, dan pihak-pihak yang memiliki hubungan langsung dengan kuota khusus.
Sejumlah pihak juga diberi tindakan pencegahan, termasuk
larangan bepergian ke luar negeri sementara penyidikan berjalan. Namun hingga
laporan terakhir, KPK belum menetapkan tersangka publik secara resmi karena
penyidik masih menunggu bukti kuat mengenai aliran dana dan peran aktif
penerima.
Argumen Pembelaan dan Tantangan Pembuktian
Pihak yang diperiksa, termasuk Hilman, menegaskan bahwa
banyak pertanyaan yang diajukan berfokus pada aspek regulasi dan tata kelola
teknis penyelenggaraan haji.
Pembelaan umum yang kemungkinan akan muncul dalam kasus
seperti ini adalah: keputusan administratif (seperti SK) diambil berdasarkan
kebutuhan operasional, bukan motivasi ekonomi; transaksi yang ditemukan
bukanlah suap melainkan pembayaran administratif; atau pihak yang dituduh tidak
berperan langsung dalam pengaturan aliran dana.
KPK sejauh ini
menyatakan perlu bukti kuat, termasuk bukti transfer, kesaksian “juru simpan”,
dan dokumen internal yang menunjukkan hubungan antara keputusan kebijakan dan
keuntungan finansial tertentu.
Implikasi Hukum
dan Tata Kelola Publik
Jika KPK berhasil membuktikan adanya aliran dana yang melibatkan pejabat eselon tinggi Kemenag, konsekuensinya tak sebatas sanksi pidana kepada individu. Dampak sistemik termasuk:
1. Krisis kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji, yang bisa menimbulkan kegelisahan sosial;
2. Reformasi tata kelola kuota dan transparansi penerbitan SK serta mekanisme pencatatan dan audit transaksi keuangan jamaah;
3. Perbaikan pengawasan internal di Kemenag dan penguatan peran BPK serta PPATK untuk pencegahan dan deteksi dini praktik korupsi;
4. Potensi revisi regulasi terkait kuota khusus agar celah pemanfaatan ekonomi oleh pihak non-berwenang dapat diminimalkan.
Apa yang Masih Misteri — dan Apa yang Ditunggu Publik
Beberapa hal penting yang masih belum terjawab dan menjadi fokus publik:
1. Identitas lengkap dan peran “juru simpan uang” yang disebut penyidik.
2. Bukti transfer konkret yang mengaitkan aliran dana ke pejabat tertentu, termasuk jalur rekening dan jumlah total yang diterima.
3. Keputusan akhir KPK: apakah akan menaikkan status perkara menjadi penetapan tersangka kepada pejabat tinggi atau aktor lain di rantai distribusi kuota.
Publik berhak mengetahui perkembangan dengan cepat dan
transparan. KPK, sebagai lembaga penegak hukum, diharapkan memberi keterangan
terpadu dan merilis bukti-bukti yang memungkinkan masyarakat memahami besaran
masalah dan siapa yang bertanggung jawab.
Transparansi
Sebagai obat Terbaik
Kasus kuota
haji ini bukan hanya persoalan hukum semata melainkan juga masalah moral dan
administratif: jika terbukti ada pejabat yang menerima aliran dana dari
mekanisme layanan ibadah, implikasinya jauh melampaui kerugian keuangan —
menyentuh kepercayaan spiritual masyarakat.
Penyelidikan
KPK yang mendalami alur SK, pembagian kuota, praktik “uang percepatan”, peran
juru simpan, dan dugaan penerimaan dana oleh Dirjen PHU harus dibarengi dengan
audit menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola agar praktik serupa tidak
terulang. Publik menunggu hasil penyidikan yang tegas, adil, dan menjawab
keraguan publik.
*Sumber
utama laporan ini
Laporan ini
disusun Tim Tingkap, dengan merujuk pada peliputan dan pernyataan resmi media
serta rilis KPK terkait pemeriksaan Dirjen PHU Hilman Latief dan penyidikan
kasus kuota haji (liputan Detik, Antara, MetroTV, CNN Indonesia, Liputan6,
Katadata, dan lainnya). Untuk bahan bacaan mendalam, lihat artikel-artikel
peliputan investigatif dan pernyataan resmi KPK yang telah dikutip di tiap
bahasan.


