Politikus PDIP Kritik KPU soal Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres

Ketiga Capres dan Cawapres bersama-sama usai debat Capres-Cawapres Kelima di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (4/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

 
Tingkap – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevry Sitorus, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sejumlah dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagai informasi yang dirahasiakan.


Menurut Deddy, keputusan tersebut berpotensi mengurangi transparansi dalam proses pemilu. Ia menilai publik memiliki hak untuk mengetahui dokumen-dokumen tertentu karena capres-cawapres adalah calon pejabat publik.


“Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka. Bisa diakses publik, itu kan bentuk dari hak warga negara agar tidak membeli kucing dalam karung,” kata Deddy di kompleks parlemen, Senin (15/9) malam.


Deddy juga menolak dalih KPU bahwa dokumen-dokumen seperti ijazah, KTP, maupun hasil tes medis termasuk data pribadi yang dilindungi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, begitu seseorang maju sebagai pejabat publik, dokumen-dokumen tersebut semestinya dapat diakses masyarakat.


“Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga seharusnya. Kan ada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.


Ia menambahkan, pengecualian hanya dapat berlaku untuk dokumen tertentu seperti harta kekayaan yang sudah difasilitasi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sementara itu, dokumen pendidikan maupun identitas seharusnya dianggap dokumen publik.


Aturan KPU


KPU sebelumnya menetapkan aturan melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.


Ketua KPU Mochamad Afifuddin menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyebutkan data pribadi hanya bisa diakses atas izin pemilik.


Berdasarkan aturan tersebut, terdapat 16 dokumen capres-cawapres yang dirahasiakan atau dibatasi publikasinya, di antaranya fotokopi KTP, rekam medis, SKCK, riwayat hidup, serta ijazah.


Daftar Dokumen yang Dirahasiakan:

  1. Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
  2. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  3. Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU
  4. LHKPN KPK
  5. Surat keterangan tidak pailit dari pengadilan negeri
  6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD
  7. NPWP dan bukti SPT tahunan 5 tahun terakhir
  8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak calon
  9. Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres dua periode
  10. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi 1945
  11. Surat keterangan dari pengadilan negeri terkait riwayat pidana
  12. Fotokopi ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan
  13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/G30S/PKI
  14. Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai capres-cawapres
  15. Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS sejak ditetapkan sebagai paslon
  16. Surat pengunduran diri dari jabatan di BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai paslon


Pro-Kontra Transparansi


Kebijakan KPU ini memicu perdebatan publik mengenai batasan keterbukaan informasi dalam pemilu. Sebagian pihak menilai langkah KPU penting untuk melindungi data pribadi, sementara pihak lain, termasuk PDIP, mendesak transparansi lebih luas demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.


(amha/tkp)