Tingkap – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan empat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 17 pada 11 September 2025. Sertifikat ini diajukan oleh PT Apple Indonesia setelah produk terbaru Apple tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
menyambut langkah Apple sebagai bukti kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Menurutnya, Apple tidak hanya memenuhi kewajiban TKDN, tetapi juga terus
memperkuat investasi strategis di Indonesia, termasuk pembangunan Apple
Developer Academy serta pengembangan ekosistem talenta digital lokal.
“Investasi Apple terus berjalan seiring dengan terbitnya
sertifikat TKDN untuk iPhone 17. Ini membuktikan bahwa Indonesia tetap menjadi
mitra penting bagi perusahaan global dalam membangun rantai nilai industri
berbasis inovasi,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).
Lebih lanjut, Agus menilai reformasi kebijakan TKDN akan
menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri nasional. Kebijakan ini
diharapkan mampu menjaga keberlangsungan industri sekaligus mendorong
peningkatan daya saing global.
Sementara itu, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk
Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin, Heru Kustanto, menyebutkan bahwa setelah
mengantongi sertifikat TKDN, Apple masih harus memperoleh izin edar dari
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Perizinan Impor (PI) dari
Kementerian Perdagangan.
“Paling cepat tiga minggu. Awal Oktober barangnya sudah
ada di Indonesia,” kata Heru saat ditemui di Jakarta.
Dengan demikian, iPhone 17 diperkirakan sudah bisa
dinikmati konsumen Tanah Air pada awal Oktober mendatang, usai seluruh proses
perizinan rampung.
(amha/tkp)

