Bupati Kuansing Palak 914 Petani untuk Urus Pelepasan Izin Hutan

Dengarkan Artikel Putar audio pembaca teks
Gambar oleh: Istimewa

TELUK KUANTAN, TINKAP – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret nama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kembali mencuat. Kali ini, ia dituduh melakukan pemalakan atau pungutan liar (pungli) terhadap 914 petani kelapa sawit di wilayahnya.

Modus yang digunakan adalah dengan dalih biaya pengurusan pelepasan kawasan hutan yang menjadi lokasi lahan perkebunan para petani. Kasus ini kini tengah dalam penanganan intensif oleh pihak kepolisian daerah (Polda) Riau setelah menerima laporan dari perwakilan kelompok tani.

Kronologi Dugaan Pungli

Berdasarkan laporan yang dihimpun tim Tingkap, peristiwa ini bermula pada awal tahun 2026 ketika ratusan petani yang tergabung dalam beberapa gabungan kelompok tani (Gapoktan) di Kecamatan Singingi Hilir dan Logas Tanah Darat resah karena status lahan mereka yang masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Bupati Suhardiman Amby kemudian disebut menawarkan solusi untuk mengurus pelepasan kawasan hutan tersebut melalui jalur percepatan, namun dengan syarat adanya setoran dana.

Ketua Forum Komunikasi Petani Kuansing, Marwan, mengungkapkan bahwa para petani merasa tertekan dan terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena ancaman penggusuran lahan.

"Bupati menjanjikan sertifikat hak milik (SHM) akan segera terbit jika kami menyetorkan dana sebesar Rp2 juta per hektare. Total ada 914 petani yang menyerahkan uang dengan nilai bervariasi, totalnya mencapai miliaran rupiah, karena rata-rata petani memiliki lahan 2 hingga 5 hektare. Kami setor ke rekening yang ditunjuk oleh orang dekat Bupati," ujar Marwan sebagaimana dikutip dari laporan Riau Pos, Senin (6/7/2026).

Namun, setelah dana disetorkan, proses pelepasan izin tak kunjung terealisasi. Sebaliknya, lahan para petani justru tetap dinyatakan ilegal oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Respon Pemerintah Daerah dan Pakar Hukum

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, melalui kuasa hukumnya, telah membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa uang yang disetorkan bukanlah pungli, melainkan iuran sukarela untuk biaya operasional tim pendampingan percepatan perizinan yang melibatkan konsultan independen.

"Itu fitnah. Tidak ada pemalakan. Uang itu disepakati bersama antara petani dan tim pendamping untuk biaya operasional di lapangan, seperti pengukuran ulang dan administrasi. Bupati tidak menerima sepeser pun uang tersebut," sanggah kuasa hukum Bupati, Razman Arif Nasution, dalam konferensi pers yang dilansir oleh Detik.com, Selasa (7/7/2026).

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Islam Riau (UIR), Dr. Surizal, menilai pembelaan tersebut lemah. Menurutnya, jika uang tersebut disetorkan ke rekening pribadi atau pihak ketiga yang ditunjuk pejabat, alih-alih ke kas daerah (PAD), maka potensi tindak pidana korupsi sangat besar.

"Proses pelepasan kawasan hutan adalah wewenang pemerintah pusat (KLHK), bukan kewenangan bupati untuk melakukan pemungutan biaya secara langsung kepada masyarakat. Ini adalah bentuk penyalahgunaan jabatan. Meskipun berdalih 'iuran sukarela', posisi bupati yang memiliki kekuasaan membuat petani berada dalam posisi tawar yang lemah dan merasa terpaksa," tegas Dr. Surizal kepada Tempo.co, Rabu (8/7/2026).

Nasib Petani di Tengah Kasus Hukum

Kasus ini kini menjadi preseden buruk dalam tata kelola lahan di Riau. 914 petani yang menjadi korban kini berada dalam posisi dilematis, uang mereka hilang, status lahan masih bermasalah, dan terancam kehilangan mata pencaharian.

Polda Riau telah memanggil sejumlah saksi, termasuk beberapa camat dan kepala desa yang diduga terlibat dalam pengumpulan dana tersebut. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menguak aliran dana miliaran rupiah tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi para petani kecil yang menjadi korban.

Pewarta: Tim Tinkap
Penulis: Tim Tinkap
Editor: Tim Redaksi Tinkap
© Tinkap - News

tk