Vonis Ringan Penyuap Kasus Impor, Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Kembali Mencuat

Dengarkan Artikel Putar audio pembaca teks
Gambar oleh: kompas.com


JAKARTA, TINKAP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap pemimpin perusahaan logistik Blueray Cargo, John Field, dalam kasus suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. John Field divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

 

Vonis ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Salah satu pertimbangan hakim yang memberikan keringanan adalah pandangan bahwa aksi suap tersebut tidak sepenuhnya berasal dari inisiatif terdakwa.

 

Nama Dirjen Bea Cukai Kembali Disebut

 

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026), Majelis Hakim yang diketuai oleh Brelly Yuniar Dien kembali menegaskan adanya aliran dana fantastis sebesar Rp21 miliar yang dialokasikan khusus untuk pihak dengan kode "BC 1". Berdasarkan keterangan terdakwa John Field, kode tersebut secara eksplisit merujuk pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.

 

Dalam catatan keuangan Blueray Cargo yang terungkap di persidangan, total biaya "bonus" untuk memuluskan proses impor barang periode Juni 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,7 miliar, di mana Rp21 miliar di antaranya diduga mengalir ke kantong orang nomor satu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut.

 

Reaksi JPU KPK

 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir, menegaskan bahwa keyakinan hakim mengenai aliran dana ke pihak berkode "BC 1" telah memperkuat bukti dalam perkara ini.

 

"Hakim tadi punya keyakinan bahwa uang yang dinikmati oleh semua pihak itu, baik itu kode BC1 yang juga tadi hakim tegaskan membacanya ditujukan kepada Djaka Budhi Utama, bagi kami itu sudah sampai," ujar Takdir sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).

 

Pihak KPK menyatakan bahwa aliran uang ke Djaka Budhi Utama kini telah menjadi fakta hukum dalam persidangan, meskipun hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Djaka bersalah secara pribadi maupun keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.

 

Respons Djaka Budhi Utama

 

Sebelumnya, ketika namanya mulai terseret dalam pusaran kasus ini pada Juni 2026, Djaka Budhi Utama sempat buka suara dan meminta masyarakat untuk tetap tenang. Ia tidak memberikan penjelasan detail mengenai tuduhan tersebut dan meminta publik untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

 

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," ujar Djaka saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada awal Juni lalu, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.

 

Publik kini menanti langkah selanjutnya dari KPK terkait tindak lanjut atas fakta-fakta persidangan yang menyebutkan keterlibatan petinggi Bea Cukai tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan hukum lebih lanjut yang menyasar langsung ke Djaka Budhi Utama terkait dugaan penerimaan suap tersebut.


Pewarta: Tim Tinkap
Penulis: Tim Tinkap
Editor: Tim Redaksi Tinkap
© Tinkap - News

tk