![]() |
| Gambar oleh: kompas.com |
JAKARTA, TINKAP – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap pemimpin perusahaan logistik
Blueray Cargo, John Field, dalam kasus suap kepada sejumlah pejabat di
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. John Field
divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
Vonis ini menjadi sorotan publik lantaran dinilai lebih
rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Salah satu
pertimbangan hakim yang memberikan keringanan adalah pandangan bahwa aksi suap
tersebut tidak sepenuhnya berasal dari inisiatif terdakwa.
Nama Dirjen Bea Cukai Kembali Disebut
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026),
Majelis Hakim yang diketuai oleh Brelly Yuniar Dien kembali menegaskan adanya
aliran dana fantastis sebesar Rp21 miliar yang dialokasikan khusus untuk pihak
dengan kode "BC 1". Berdasarkan keterangan terdakwa John Field, kode
tersebut secara eksplisit merujuk pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka
Budhi Utama.
Dalam catatan keuangan Blueray Cargo yang terungkap di
persidangan, total biaya "bonus" untuk memuluskan proses impor barang
periode Juni 2025 hingga Januari 2026 mencapai Rp61,7 miliar, di mana Rp21
miliar di antaranya diduga mengalir ke kantong orang nomor satu di Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai tersebut.
Reaksi JPU KPK
Jaksa Penuntut Umum KPK, Takdir, menegaskan bahwa keyakinan
hakim mengenai aliran dana ke pihak berkode "BC 1" telah memperkuat
bukti dalam perkara ini.
"Hakim tadi punya keyakinan bahwa uang yang dinikmati
oleh semua pihak itu, baik itu kode BC1 yang juga tadi hakim tegaskan
membacanya ditujukan kepada Djaka Budhi Utama, bagi kami itu sudah
sampai," ujar Takdir sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu
(11/7/2026).
Pihak KPK menyatakan bahwa aliran uang ke Djaka Budhi Utama
kini telah menjadi fakta hukum dalam persidangan, meskipun hingga saat ini
belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Djaka bersalah secara pribadi
maupun keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut.
Respons Djaka Budhi Utama
Sebelumnya, ketika namanya mulai terseret dalam pusaran
kasus ini pada Juni 2026, Djaka Budhi Utama sempat buka suara dan meminta
masyarakat untuk tetap tenang. Ia
tidak memberikan penjelasan detail mengenai tuduhan tersebut dan meminta publik
untuk memantau proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Terkait
dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan
persidangan saja," ujar Djaka saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian
Keuangan pada awal Juni lalu, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia.
Publik kini
menanti langkah selanjutnya dari KPK terkait tindak lanjut atas fakta-fakta
persidangan yang menyebutkan keterlibatan petinggi Bea Cukai tersebut. Hingga
berita ini diturunkan, belum ada tindakan hukum lebih lanjut yang menyasar
langsung ke Djaka Budhi Utama terkait dugaan penerimaan suap tersebut.

