![]() |
| Gambar oleh: kalbar.antaranews.com |
SINGKAWANG, TINKAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Singkawang secara tegas mendesak PT PLN (Persero) UP3 Singkawang untuk menepati komitmennya dalam mengakhiri pemadaman listrik bergilir yang telah mengganggu aktivitas masyarakat. Tenggat waktu yang disepakati untuk pemulihan sistem kelistrikan tersebut adalah paling lambat 11 Juli 2026.
Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat
(hearing) yang melibatkan manajemen PLN UP3 Singkawang, DPRD Kota Singkawang,
serta Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang, Rabu (8/7/2026).
Mempertanyakan Konsistensi Manajemen
Ketua Komisi II DPRD Kota Singkawang, Harry Sarasati Widha
S, menyatakan bahwa DPRD ingin memastikan PLN tetap konsisten memenuhi target
yang telah dijanjikan kepada publik.
"Dalam pembahasan ini kami mempertanyakan konsistensi
dan komitmen manajemen PLN untuk merealisasikan bahwa pemadaman bergilir dapat
diselesaikan pada 11 Juli 2026," tegas Harry sebagaimana dikutip dari Antara.
Menurut Harry, kepastian pemulihan pasokan listrik merupakan
kebutuhan yang sangat mendesak. Hal ini dikarenakan roda perekonomian Kota
Singkawang sangat bergantung pada sektor jasa, perdagangan, pariwisata, dan
pelaku UMKM yang belakangan ini kinerjanya terpuruk akibat gangguan listrik.
Dampak Ekonomi yang Kian Meluas
Pemadaman yang terjadi dalam beberapa hari terakhir telah
memicu keresahan luas. Selain sektor usaha yang mengalami penurunan
produktivitas, para pengemudi ojek daring (ojol) di Singkawang juga melaporkan
penurunan pendapatan hingga 50 persen akibat terganggunya layanan digital dan
operasional mereka.
Di sisi lain, PLN menyatakan bahwa pihaknya terus berusaha
mempercepat proses pemulihan sistem kelistrikan dan memprioritaskan penyaluran
listrik ke fasilitas-fasilitas vital, seperti rumah sakit serta kantor
pelayanan publik selama masa perbaikan berlangsung.
Tuntutan Kompensasi
Selain mendesak percepatan normalisasi pasokan listrik, DPRD
Kota Singkawang juga meminta pihak PLN untuk memberikan kompensasi kepada para
pelanggan yang terdampak, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam regulasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap tidak ada lagi penundaan jadwal perbaikan agar stabilitas ekonomi dan aktivitas harian di Singkawang dapat segera kembali normal setelah tanggal 11 Juli nanti.

