Eks Pangdam Widi Akui Terima Rp21 Miliar, Aliran Dana Lahan Cilacap Terkuak

Dengarkan Artikel Putar audio pembaca teks
Gambar oleh: tirto.id

JAKARTA, TINKAP – Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset lahan di Cilacap, Jawa Tengah, memasuki babak baru yang cukup mengejutkan. Mantan Panglima Daerah Militer (Pangdam) yang pernah menjabat di wilayah tersebut, Widi Prasetijono, secara terbuka mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp21 miliar terkait proses pembebasan dan pengelolaan lahan di kawasan tersebut.


Pengakuan ini disampaikan dalam agenda pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim penyidik, menyusul berkembangnya penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pemanfaatan lahan milik negara yang dikelola instansi militer setempat.


Pengakuan di Tengah Penyidikan


Dalam kesaksiannya, Widi mengungkapkan bahwa dana tersebut diterimanya saat ia masih aktif menjabat sebagai pimpinan teritorial. Ia mengklaim bahwa aliran dana tersebut berkaitan dengan proses mediasi dan fasilitasi pembebasan lahan yang melibatkan berbagai pihak swasta.


Sebagaimana dilansir oleh Tempo.co pada Senin (6/7/2026), keterlibatan mantan perwira tinggi ini menjadi poin krusial dalam upaya aparat penegak hukum untuk mengurai benang kusut dalam pusaran kasus lahan Cilacap yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Pakar hukum militer dari Universitas Padjadjaran, Prof. Yudhi Kurniawan, menilai bahwa pengakuan ini merupakan langkah awal yang signifikan. "Pengakuan eksplisit terkait penerimaan uang sebesar itu adalah bukti awal yang sangat kuat. Ini membuka pintu bagi penyidik untuk menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut didistribusikan dan siapa saja pihak swasta yang terlibat," ujar Prof. Yudhi sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.com, Senin (6/7/2026).


Potensi Keterlibatan Pihak Lain


Pengakuan mantan Pangdam tersebut kini memicu spekulasi luas mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang mengindikasikan adanya praktik markup dan pengaturan harga lahan yang melibatkan oknum di luar instansi militer.


Lebih lanjut, Tempo.co melaporkan bahwa aliran dana tersebut diduga kuat tidak hanya berhenti di satu tangan. Penyidik saat ini sedang mendalami keterkaitan antara dana Rp21 miliar tersebut dengan beberapa perusahaan properti yang diketahui memiliki kepentingan strategis atas lahan tersebut.


Menanggapi perkembangan ini, juru bicara dari pihak terkait menyatakan bahwa mereka tetap memegang teguh prinsip praduga tak bersalah dan akan bekerja sama sepenuhnya dengan proses hukum yang berlangsung.


"Kami sedang mengkaji seluruh bukti yang ada. Pengakuan ini bukan akhir, melainkan titik balik untuk membongkar praktik mafia tanah yang selama ini berlindung di balik otoritas tertentu," tambah Prof. Yudhi dalam kutipan yang sama melalui Kompas.com.


Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman aliran dana terus dilakukan oleh tim gabungan. Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menuntaskan kasus yang mencoreng integritas pengelolaan aset negara ini.


Pewarta: Tim Tinkap
Penulis: Tim Tinkap
Editor: Tim Redaksi Tinkap
© Tinkap - News

tk