Ekspansi Sawit Agrinas Palma dan Bayang-bayang Konflik Agraria

Dengarkan Artikel Putar audio pembaca teks
Gambar: Istimewa


JAKARTA, TINKAP – Program percepatan pengembangan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Agrinas Palma (Agrinas) kini tengah mendapat sorotan tajam. Data terbaru menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup lebar antara target perluasan lahan yang dicanangkan dengan realisasi lapangan. Namun, di balik angka-angka operasional tersebut, persoalan yang jauh lebih krusial mencuat ke permukaan, maraknya konflik agraria yang mencederai hak-hak masyarakat adat dan lokal di wilayah konsesi.


Kesenjangan, Target dan Realisasi


Laporan kinerja yang dirilis perusahaan menunjukkan bahwa realisasi penanaman baru mencapai 65 persen dari target yang ditetapkan untuk tahun 2026. Lambatnya progres ini disebut-sebut akibat kendala pembebasan lahan yang alot serta tantangan perizinan di tingkat daerah.


Namun, pengamat ekonomi pertanian, Dr. Aris Pratama, menilai bahwa jarak antara target dan realisasi bukan sekadar masalah teknis. "Ada persoalan fundamental terkait tata kelola lahan yang belum selesai. Ketika perusahaan memaksakan target di atas tanah yang masih bersengketa, tentu realisasinya akan terhambat oleh resistensi warga dan proses hukum yang panjang," ujar Dr. Aris sebagaimana dikutip dari laporan Bisnis Indonesia, Senin (6/7/2026).


Konflik Agraria: Luka yang Tak Kunjung Sembuh


Kritik paling tajam dialamatkan pada metode ekspansi Agrinas yang dinilai mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Sejumlah laporan dari lapangan menunjukkan terjadinya perampasan tanah secara sistematis dengan dalih kemitraan, yang dalam praktiknya justru meminggirkan penduduk lokal.


Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyoroti pola klasik intimidasi yang sering terjadi di wilayah konsesi Agrinas.


"Agrinas sering kali menggunakan aparat untuk mengamankan lahan sebelum terjadi kesepakatan yang adil dengan masyarakat. Konflik agraria yang terjadi bukan hanya soal kehilangan tanah, tapi penghancuran sumber penghidupan masyarakat adat yang sudah ada jauh sebelum izin perusahaan diterbitkan," tegas Dewi sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Minggu (5/7/2026).


Dewi menambahkan bahwa pendekatan top-down yang dilakukan perusahaan merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi perlindungan hak masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas dalam setiap investasi sektor perkebunan.


Menagih Tanggung Jawab Moral dan Hukum


Praktik Agrinas yang kerap memicu konflik dinilai sebagai bukti bahwa perusahaan lebih mengejar profitabilitas jangka pendek daripada keberlanjutan sosial. Kritikus menilai bahwa selama perusahaan masih mengedepankan ego investasi tanpa mengindahkan hak tanah ulayat, maka jarak antara target dan realisasi akan terus melebar karena lahan itu sendiri bersifat beracun akibat sengketa.


Masyarakat sipil kini mendesak pemerintah untuk meninjau kembali izin operasional Agrinas. "Pemerintah harus berani melakukan audit menyeluruh. Jika perusahaan tidak mampu menyelesaikan konflik agraria secara damai dan adil, maka izin perlu dicabut. Jangan biarkan investasi menjadi alat baru untuk melakukan kolonialisme tanah di negeri sendiri," tambah Dewi Kartika dalam keterangannya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Agrinas Palma belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik mengenai sengketa lahan tersebut, kendati desakan untuk melakukan dialog terbuka dengan pihak terdampak semakin menguat.


Pewarta: Tim Tinkap
Penulis: Tim Tinkap
Editor: Tim Redaksi Tinkap
© Tinkap - News

tk