Kendaraan Diambil Paksa Oknum Debt Collector di Jalan? Ini Langkah Hukum yang Harus Anda Lakukan

Dengarkan Artikel Putar audio pembaca teks
Ilustrasi oleh Tim Tinkap


JAKARTA, TINKAP – Aksi pengambilan paksa kendaraan bermotor di tengah jalan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector atau penagih utang kembali meresahkan masyarakat. Fenomena yang sering kali disertai tindakan intimidasi ini sering kali membuat pemilik kendaraan merasa tidak berdaya.

 

Namun, perlu dipahami bahwa secara hukum, tindakan perampasan kendaraan di jalanan adalah ilegal. Kepolisian menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki wewenang untuk mengeksekusi kendaraan tanpa putusan pengadilan.

 

Apa yang Harus Dilakukan?

 

Jika Anda diadang oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector dan memaksa mengambil kendaraan Anda, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Jangan Serahkan Kunci: Tetap tenang dan jangan pernah menyerahkan kunci atau kendaraan Anda di jalan.
  2. Minta Dokumen Resmi: Mintalah bukti surat tugas, sertifikat profesi penagihan dari perusahaan pembiayaan (leasing), serta salinan putusan pengadilan terkait eksekusi jaminan fidusia.
  3. Arahkan ke Kantor Polisi: Ajak mereka untuk menyelesaikan masalah ini di kantor polisi terdekat. Jika mereka menolak dan tetap memaksa, kemungkinan besar tindakan mereka adalah ilegal.
  4. Rekam Kejadian: Dokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti untuk laporan polisi jika terjadi tindakan intimidasi atau kekerasan.
  5. Lapor ke Polisi: Jika terjadi perampasan, segera buat laporan ke Polsek atau Polres setempat dengan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan.

 

Penjelasan Hukum dan Pandangan Kepolisian

 

Tindakan debt collector yang merampas kendaraan di jalan tanpa melalui prosedur hukum yang benar melanggar hukum, khususnya Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

 

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menekankan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan, bukan melalui tindakan main hakim sendiri di jalanan.

 

"Masyarakat harus paham bahwa debt collector tidak dibenarkan mengambil paksa kendaraan di jalan. Jika itu terjadi, segera lapor ke kantor polisi terdekat agar ditindak tegas. Polisi tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme berkedok penagihan utang," ujar Irjen Pol Sandi Nugroho sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.com.

 

Senada dengan hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana, mengingatkan bahwa perusahaan leasing juga bisa terseret dalam masalah hukum jika mereka membiarkan praktik penagihan yang melanggar aturan.

 

"Perusahaan pembiayaan memiliki tanggung jawab besar. Jika debt collector yang mereka sewa melakukan intimidasi, penganiayaan, atau perampasan, maka pihak leasing pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Masyarakat harus berani melawan dengan jalur yang benar, yakni melapor ke kepolisian," tegas Ganjar sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

 

Lindungi Diri dari Intimidasi

 

Perlu diketahui, jika Anda mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan fisik oleh debt collector, hal tersebut dapat dilaporkan dengan pasal berlapis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335) hingga pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) jika terjadi pengambilan paksa.

 

Tetaplah waspada dan pastikan Anda memiliki dokumen lengkap mengenai kredit kendaraan Anda. Jika ada sengketa terkait pembayaran, selesaikan melalui jalur mediasi atau lembaga perlindungan konsumen, bukan dengan menghadapi aksi premanisme di jalan raya.

 


Pewarta: Tim Tinkap
Penulis: Tim Tinkap
Editor: Tim Redaksi Tinkap
© Tinkap - Peristiwa

tk