![]() |
| Ilustrasi oleh Tim Tinkap |
JAKARTA,
TINKAP – Aksi
pengambilan paksa kendaraan bermotor di tengah jalan oleh sekelompok orang yang
mengaku sebagai debt collector atau penagih utang kembali meresahkan
masyarakat. Fenomena yang sering kali disertai tindakan intimidasi ini sering
kali membuat pemilik kendaraan merasa tidak berdaya.
Namun, perlu
dipahami bahwa secara hukum, tindakan perampasan kendaraan di jalanan adalah
ilegal. Kepolisian menegaskan bahwa debt collector tidak memiliki
wewenang untuk mengeksekusi kendaraan tanpa putusan pengadilan.
Apa yang Harus
Dilakukan?
Jika Anda diadang
oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector dan memaksa mengambil
kendaraan Anda, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Jangan Serahkan Kunci: Tetap tenang dan jangan pernah
menyerahkan kunci atau kendaraan Anda di jalan.
- Minta Dokumen Resmi: Mintalah bukti surat tugas,
sertifikat profesi penagihan dari perusahaan pembiayaan (leasing), serta
salinan putusan pengadilan terkait eksekusi jaminan fidusia.
- Arahkan ke Kantor Polisi: Ajak mereka untuk menyelesaikan
masalah ini di kantor polisi terdekat. Jika mereka menolak dan
tetap memaksa, kemungkinan besar tindakan mereka adalah ilegal.
- Rekam
Kejadian: Dokumentasikan kejadian tersebut sebagai bukti untuk laporan
polisi jika terjadi tindakan intimidasi atau kekerasan.
- Lapor
ke Polisi: Jika terjadi perampasan, segera buat laporan ke Polsek atau
Polres setempat dengan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan.
Penjelasan Hukum dan Pandangan Kepolisian
Tindakan debt collector yang merampas kendaraan di
jalan tanpa melalui prosedur hukum yang benar melanggar hukum, khususnya
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho,
menekankan bahwa eksekusi jaminan fidusia harus melalui pengadilan, bukan
melalui tindakan main hakim sendiri di jalanan.
"Masyarakat harus paham bahwa debt collector
tidak dibenarkan mengambil paksa kendaraan di jalan. Jika itu terjadi, segera lapor ke kantor polisi
terdekat agar ditindak tegas. Polisi tidak akan memberikan ruang bagi praktik
premanisme berkedok penagihan utang," ujar Irjen Pol Sandi Nugroho
sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.com.
Senada dengan hal
tersebut, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana,
mengingatkan bahwa perusahaan leasing juga bisa terseret dalam masalah
hukum jika mereka membiarkan praktik penagihan yang melanggar aturan.
"Perusahaan
pembiayaan memiliki tanggung jawab besar. Jika debt collector yang
mereka sewa melakukan intimidasi, penganiayaan, atau perampasan, maka pihak leasing
pun dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Masyarakat harus berani melawan
dengan jalur yang benar, yakni melapor ke kepolisian," tegas Ganjar
sebagaimana dikutip dari Tempo.co.
Lindungi Diri
dari Intimidasi
Perlu diketahui,
jika Anda mengalami intimidasi, ancaman, atau kekerasan fisik oleh debt
collector, hal tersebut dapat dilaporkan dengan pasal berlapis, termasuk
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan
(Pasal 335) hingga pencurian dengan kekerasan (Pasal 365) jika terjadi
pengambilan paksa.
Tetaplah waspada dan pastikan Anda memiliki dokumen lengkap mengenai kredit kendaraan Anda. Jika ada sengketa terkait pembayaran, selesaikan melalui jalur mediasi atau lembaga perlindungan konsumen, bukan dengan menghadapi aksi premanisme di jalan raya.

