![]() |
| Gambar oleh: liputan6.com |
JAKARTA, TINKAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kembali membongkar praktik rasuah di tingkat pemerintah daerah. Kali ini,
lembaga antirasuah menetapkan Bupati Sukoharjo sebagai tersangka atas dugaan
tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap jajarannya sendiri. Dalam
konstruksi perkara yang diungkap, Bupati tersebut diduga berhasil mengumpulkan
uang mencapai Rp2,9 miliar dari hasil "memeras" anak buahnya.
Modus
Operandi: Ancaman Mutasi dan Jabatan
Berdasarkan hasil
penyidikan, modus yang digunakan tergolong sistematis. Bupati Sukoharjo diduga
memanfaatkan kewenangannya untuk menekan para kepala dinas dan pejabat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar menyetorkan sejumlah uang dengan
kedok "dana operasional" atau uang koordinasi.
Tak
tanggung-tanggung, ancaman mutasi jabatan atau penurunan pangkat menjadi
senjata utama untuk memuluskan praktik pemerasan tersebut. Jika pejabat yang
bersangkutan tidak memberikan setoran sesuai nominal yang diminta, mereka
diancam akan dipindahkan ke posisi yang kurang strategis.
Konfirmasi KPK
Dalam konferensi
pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK
menyampaikan bahwa praktik ini sudah berlangsung selama kurun waktu dua tahun.
"Modus
operandinya sangat rapi, menggunakan perantara orang kepercayaan Bupati. Total
uang yang berhasil dikumpulkan dari setoran paksa bawahannya ini mencapai Rp2,9
miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati, termasuk
untuk biaya operasional politik," ujar Wakil Ketua KPK sebagaimana dikutip
dari laporan Detik.com, Sabtu (11/7/2026).
Tanggapan
Pengamat: Krisis Etika Birokrasi
Kasus ini menuai
kecaman dari berbagai pihak, mengingat perilaku pemerasan oleh kepala daerah
kepada bawahannya mencerminkan rusaknya tata kelola pemerintahan. Pengamat
politik dan kebijakan publik, Arif Nurul Imam, menilai bahwa praktik ini
merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat fatal karena menciptakan
lingkungan kerja yang tidak sehat.
"Pemerasan
oleh kepala daerah terhadap anak buahnya adalah bentuk pembusukan birokrasi.
Ini menciptakan ketakutan di tingkat ASN, di mana mereka dipaksa melakukan
korupsi agar bisa memenuhi setoran kepada atasannya. Jika ini dibiarkan, maka
pelayanan publik menjadi korbannya," tutur Arif sebagaimana dikutip dari Kompas.com,
Sabtu (11/7/2026).
Langkah
Lanjutan KPK
Penyidik KPK saat
ini masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk melacak apakah ada pihak
lain yang terlibat atau apakah ada aliran dana ke pihak swasta terkait
proyek-proyek di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Pihak KPK juga
telah menyita sejumlah dokumen keuangan dan bukti transfer sebagai bagian dari
barang bukti yang akan dibawa ke persidangan nantinya. Bupati Sukoharjo saat ini telah ditahan di Rutan
KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan
menjadi pengingat bagi kepala daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan
wewenang untuk keuntungan pribadi.

