KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo: Kantongi Rp2,9 Miliar Hasil Peras Anak Buah

Dengarkan Artikel Putar audio pembaca teks
Gambar oleh: liputan6.com


JAKARTA, TINKAP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik rasuah di tingkat pemerintah daerah. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan Bupati Sukoharjo sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap jajarannya sendiri. Dalam konstruksi perkara yang diungkap, Bupati tersebut diduga berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp2,9 miliar dari hasil "memeras" anak buahnya.

 

Modus Operandi: Ancaman Mutasi dan Jabatan

 

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang digunakan tergolong sistematis. Bupati Sukoharjo diduga memanfaatkan kewenangannya untuk menekan para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar menyetorkan sejumlah uang dengan kedok "dana operasional" atau uang koordinasi.

 

Tak tanggung-tanggung, ancaman mutasi jabatan atau penurunan pangkat menjadi senjata utama untuk memuluskan praktik pemerasan tersebut. Jika pejabat yang bersangkutan tidak memberikan setoran sesuai nominal yang diminta, mereka diancam akan dipindahkan ke posisi yang kurang strategis.

 

Konfirmasi KPK

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa praktik ini sudah berlangsung selama kurun waktu dua tahun.

 

"Modus operandinya sangat rapi, menggunakan perantara orang kepercayaan Bupati. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari setoran paksa bawahannya ini mencapai Rp2,9 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati, termasuk untuk biaya operasional politik," ujar Wakil Ketua KPK sebagaimana dikutip dari laporan Detik.com, Sabtu (11/7/2026).

 

Tanggapan Pengamat: Krisis Etika Birokrasi

 

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, mengingat perilaku pemerasan oleh kepala daerah kepada bawahannya mencerminkan rusaknya tata kelola pemerintahan. Pengamat politik dan kebijakan publik, Arif Nurul Imam, menilai bahwa praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang sangat fatal karena menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat.

 

"Pemerasan oleh kepala daerah terhadap anak buahnya adalah bentuk pembusukan birokrasi. Ini menciptakan ketakutan di tingkat ASN, di mana mereka dipaksa melakukan korupsi agar bisa memenuhi setoran kepada atasannya. Jika ini dibiarkan, maka pelayanan publik menjadi korbannya," tutur Arif sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).

 

Langkah Lanjutan KPK

 

Penyidik KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk melacak apakah ada pihak lain yang terlibat atau apakah ada aliran dana ke pihak swasta terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

 

Pihak KPK juga telah menyita sejumlah dokumen keuangan dan bukti transfer sebagai bagian dari barang bukti yang akan dibawa ke persidangan nantinya. Bupati Sukoharjo saat ini telah ditahan di Rutan KPK untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi kepala daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi.


Pewarta: Tim Tinkap
Penulis: Tim Tinkap
Editor: Tim Redaksi Tinkap
© Tinkap - News

tk