Tak Perlu Takut, Begini Langkah Melaporkan Debt Collector Nakal ke Lembaga Perlindungan Konsumen

Dengarkan Artikel Putar audio pembaca teks
Ilustrasi oleh Tim Tinkap


JAKARTA, TINKAP – Aksi intimidasi dan penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector masih menjadi momok bagi masyarakat. Jika Anda merasa dirugikan oleh perilaku penagih utang yang melanggar etika, jangan diam. Selain menempuh jalur kepolisian, konsumen memiliki hak untuk melaporkan praktik tidak sehat ini kepada lembaga perlindungan konsumen, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

 

Prosedur Pelaporan ke Lembaga Perlindungan Konsumen

 

Berikut adalah langkah-langkah sistematis yang bisa ditempuh konsumen untuk mengadukan perlakuan debt collector:

  1. Kumpulkan Bukti: Siapkan bukti pendukung yang kuat, seperti rekaman video intimidasi, foto oknum penagih, surat penagihan, serta dokumen perjanjian kredit atau fidusia.
  2. Hubungi Otoritas Terkait: Laporkan melalui kanal resmi seperti layanan pengaduan konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di nomor 157 atau melalui WhatsApp resmi, karena OJK adalah pengawas lembaga keuangan yang mempekerjakan debt collector.
  3. Ajukan Pengaduan ke YLKI atau BPSK: Jika ingin penyelesaian sengketa lebih lanjut, konsumen dapat mendatangi kantor YLKI atau BPSK di wilayah masing-masing untuk melakukan mediasi antara konsumen dengan pihak leasing (perusahaan pembiayaan).
  4. Siapkan Kronologi: Tuliskan kronologi kejadian secara mendetail, termasuk nama oknum penagih, nama perusahaan pembiayaan, serta waktu dan tempat kejadian.

 

Pentingnya Melapor untuk Edukasi Publik

 

Pihak otoritas menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan yang tidak beretika. Pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, menekankan bahwa masyarakat harus proaktif dalam melaporkan agar perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih nakal bisa diberikan sanksi.

 

"Konsumen jangan hanya pasrah saat diintimidasi. Segera buat laporan resmi ke YLKI atau OJK. Kami akan memfasilitasi mediasi dan memastikan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas perilaku debt collector yang mereka tugaskan. Tanpa laporan dari masyarakat, perusahaan nakal akan merasa aman untuk terus menggunakan cara-cara premanisme," ujar Sudaryatmo sebagaimana dikutip dari laporan Kompas.com.

 

Senada dengan hal tersebut, pakar hukum perlindungan konsumen, David Tobing, menyatakan bahwa langkah hukum melalui lembaga perlindungan konsumen sangat efektif untuk menekan praktik debt collector liar.

 

"Proses di lembaga seperti BPSK bisa menjadi jalan pintas yang efektif sebelum masuk ke ranah pengadilan. Di sana, konsumen bisa menuntut haknya jika merasa perjanjian kredit telah disimpangi melalui tindakan penagihan yang melanggar hukum," tegas David Tobing sebagaimana dikutip dari Detik.com.

 

Hak Konsumen di Atas Segalanya

 

Perlu diingat kembali, berdasarkan regulasi OJK, debt collector dilarang keras melakukan kekerasan fisik, ancaman, atau intimidasi. Mereka diwajibkan membawa surat tugas resmi dan sertifikat profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

 

Jika debt collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut, Anda berhak menolak segala bentuk interaksi. Tetaplah kooperatif namun tegas dalam mempertahankan hak Anda, dan jangan ragu untuk menggunakan kanal pengaduan resmi agar tercipta ekosistem pembiayaan yang lebih beradab di masa depan.


Pewarta: Tim Tinkap
Penulis: Tim Tinkap
Editor: Tim Redaksi Tinkap
© Tinkap - Peristiwa

tk