![]() |
| Ilustrasi oleh Tim Tinkap |
JAKARTA,
TINKAP – Aksi intimidasi
dan penarikan paksa kendaraan oleh oknum debt collector masih menjadi
momok bagi masyarakat. Jika Anda merasa dirugikan oleh perilaku penagih utang
yang melanggar etika, jangan diam. Selain menempuh jalur kepolisian, konsumen
memiliki hak untuk melaporkan praktik tidak sehat ini kepada lembaga
perlindungan konsumen, seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Prosedur
Pelaporan ke Lembaga Perlindungan Konsumen
Berikut adalah
langkah-langkah sistematis yang bisa ditempuh konsumen untuk mengadukan
perlakuan debt collector:
- Kumpulkan Bukti: Siapkan bukti pendukung yang kuat,
seperti rekaman video intimidasi, foto oknum penagih, surat penagihan,
serta dokumen perjanjian kredit atau fidusia.
- Hubungi Otoritas Terkait: Laporkan melalui kanal resmi seperti
layanan pengaduan konsumen OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di nomor 157 atau
melalui WhatsApp resmi, karena OJK adalah pengawas lembaga keuangan yang
mempekerjakan debt collector.
- Ajukan Pengaduan ke YLKI atau BPSK: Jika ingin penyelesaian sengketa
lebih lanjut, konsumen dapat mendatangi kantor YLKI atau BPSK di wilayah
masing-masing untuk melakukan mediasi antara konsumen dengan pihak leasing
(perusahaan pembiayaan).
- Siapkan Kronologi: Tuliskan kronologi kejadian secara
mendetail, termasuk nama oknum penagih, nama perusahaan pembiayaan, serta
waktu dan tempat kejadian.
Pentingnya
Melapor untuk Edukasi Publik
Pihak otoritas
menegaskan bahwa konsumen memiliki hak untuk dilindungi dari praktik penagihan
yang tidak beretika. Pengurus harian YLKI, Sudaryatmo, menekankan bahwa
masyarakat harus proaktif dalam melaporkan agar perusahaan pembiayaan yang
menggunakan jasa penagih nakal bisa diberikan sanksi.
"Konsumen
jangan hanya pasrah saat diintimidasi. Segera buat laporan resmi ke YLKI atau
OJK. Kami akan memfasilitasi mediasi dan memastikan bahwa perusahaan pembiayaan
bertanggung jawab atas perilaku debt collector yang mereka tugaskan.
Tanpa laporan dari masyarakat, perusahaan nakal akan merasa aman untuk terus
menggunakan cara-cara premanisme," ujar Sudaryatmo sebagaimana dikutip
dari laporan Kompas.com.
Senada dengan hal
tersebut, pakar hukum perlindungan konsumen, David Tobing, menyatakan bahwa
langkah hukum melalui lembaga perlindungan konsumen sangat efektif untuk
menekan praktik debt collector liar.
"Proses di
lembaga seperti BPSK bisa menjadi jalan pintas yang efektif sebelum masuk ke
ranah pengadilan. Di sana, konsumen bisa menuntut haknya jika merasa perjanjian
kredit telah disimpangi melalui tindakan penagihan yang melanggar hukum,"
tegas David Tobing sebagaimana dikutip dari Detik.com.
Hak Konsumen
di Atas Segalanya
Perlu diingat
kembali, berdasarkan regulasi OJK, debt collector dilarang keras
melakukan kekerasan fisik, ancaman, atau intimidasi. Mereka diwajibkan membawa
surat tugas resmi dan sertifikat profesi dari APPI (Asosiasi Perusahaan
Pembiayaan Indonesia).
Jika debt
collector tidak dapat menunjukkan dokumen resmi tersebut, Anda berhak
menolak segala bentuk interaksi. Tetaplah kooperatif namun tegas dalam
mempertahankan hak Anda, dan jangan ragu untuk menggunakan kanal pengaduan
resmi agar tercipta ekosistem pembiayaan yang lebih beradab di masa depan.

